Gresik (beritajatim.com) – Penyebaran HIV/AIDS bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga ancaman yang diperparah oleh stigma di tengah masyarakat. Kurangnya pemahaman membuat banyak orang enggan melakukan pemeriksaan dini, sementara Orang Dengan HIV/AIDS (ODHIV) masih kerap menerima perlakuan diskriminatif.
Dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS yang diikuti perwakilan dari 23 desa di Kecamatan Dukun, masyarakat diajak memahami bahwa HIV dapat dicegah dan dikendalikan apabila seluruh pihak memiliki pengetahuan yang benar.
Anggota Dewan Jumanto menegaskan, regulasi tersebut menjadi pijakan pemerintah daerah untuk memperkuat langkah pencegahan, penanganan, hingga perlindungan terhadap ODHIV secara berkelanjutan.
“Kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara yang harus diwujudkan tanpa diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Ia menilai, masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi keliru mengenai HIV/AIDS. Akibatnya, penderita sering dikucilkan, padahal dukungan sosial justru menjadi bagian penting dalam keberhasilan pengobatan dan pencegahan penularan.
Penanggulangan HIV/AIDS, lanjutnya, tidak cukup hanya mengandalkan kampanye pencegahan. Upaya tersebut harus dibarengi dengan penerapan pola hidup sehat, deteksi dini, akses pengobatan, pendampingan, hingga perlindungan hak-hak ODHIV beserta keluarganya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013, pemerintah kabupaten/kota memiliki tanggung jawab menyelenggarakan program penanggulangan HIV/AIDS secara menyeluruh, mulai dari edukasi hingga layanan kesehatan.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi memandang HIV/AIDS dengan stigma negatif. Kesadaran untuk melakukan pemeriksaan sejak dini, mencegah penularan, serta memberikan dukungan kepada ODHIV dinilai menjadi faktor penting dalam menekan penyebaran HIV/AIDS di Kabupaten Gresik.
Sementara itu, salah satu warga Inayah asal Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Gresik menuturkan, dirinya sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini karena bisa memahami peraturan daerah terkait HIV/AIDS.
“Kalau bisa sosialisasi seperti ini diperbanyak lagi mengingat masih ada warga awam seperti saya kurang mengerti soal perda penanggulangan HIV/AIDS,” tuturnya. [dny/ian]






