Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah daerah kini tengah memperketat pengawasan terhadap pengelolaan pendapatan daerah dari sektor jasa penataan kendaraan di fasilitas umum. Langkah tegas ini diambil demi menertibkan para pengelola lapangan yang dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban finansial mereka kepada kas daerah.
Sanksi administratif mulai dijatuhkan kepada oknum petugas lapangan yang terbukti menahan uang setoran hasil pungutan jasa parkir dari para pengguna jalan. Pengawasan intensif ini difokuskan pada titik-titik strategis yang memiliki perputaran volume kendaraan cukup tinggi setiap harinya.
“Jadi memang kalau ada jukir yang tidak setor retribusi selama 3-4 hari, kami akan berikan surat peringatan 1 sekaligus minta komitmen untuk menyetorkan. Jukir tersebut bertugas di titik parkir milik Pemkot Pasuruan yang terletak di Jalan Niaga, tepatnya di sisi utara Kantor Pos,” ungkap Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Hermanto.
Pihaknya menegaskan tindakan indisipliner ini tidak akan ditoleransi karena menghambat target penerimaan anggaran tahunan daerah.
Berdasarkan hasil kajian teknis dan uji petik potensi pendapatan, petugas di lokasi prima tersebut sebenarnya dibebani target setoran harian yang relatif terjangkau sebesar Rp50 ribu saja. Kewajiban penyerahan dana tersebut mencakup akumulasi pendapatan operasional dari waktu pagi hingga malam hari di pusat perniagaan.
Letak geografi lahan parkir yang berada di ring satu pusat keramaian Alun-Alun Kota Pasuruan dinilai sangat potensial menghasilkan pundi-pundi rupiah yang melimpah. Kelalaian dalam menyetorkan hak negara ini memicu kecurigaan adanya kebocoran anggaran yang disengaja oleh oknum di lapangan.
“PAD parkir sudah didok Rp2,5 miliar tahun ini, jukir juga sudah meneken PKS dengan kami untuk setor retribusi. Kalau di lapangan tidak sesuai tentu kami tegur,” imbuh Hermanto.
Dirinya mengancam akan segera melakukan penyegelan resmi terhadap lahan parkir tersebut jika dalam waktu dua hari ke depan tunggakan retribusi tidak kunjung dilunasi.
Langkah penertiban ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah kota dalam memulihkan performa pendapatan asli daerah yang sempat lesu dalam beberapa tahun terakhir. Optimalisasi sektor retribusi parkir tepi jalan umum kini diposisikan sebagai salah satu pilar utama pendongkrak kapasitas fiskal daerah.
Melalui pemberian surat peringatan pertama ini, Dinas Perhubungan Kota Pasuruan berharap para juru parkir dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas kerja mereka. Transparansi pengelolaan retribusi di jalanan diharapkan mampu menutup celah pungutan liar demi kesejahteraan masyarakat secara luas. (ada/but)






