Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunson dari Kantor Hukum Java Lawyers International, melayangkan surat permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tertanggal 9 Juli 2026. Ia meminta lembaga itu menerbitkan rekomendasi agar Pemerintah Kota Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk membayar ganti rugi sebesar Rp 104,24 miliar.
Hingga kini, putusan yang telah melalui seluruh jenjang peradilan belum juga dijalankan. Pihak Unicomindo menilai tak ada lagi dasar hukum yang bisa dijadikan alasan penundaan.
Sengketa ini bermula dari perjanjian kerja sama pengelolaan dan pembangunan instalasi pembakaran sampah antara Pemkot Surabaya dan Unicomindo pada 2 Juli 1989. Belakangan, perusahaan menuduh Pemkot Surabaya melakukan wanprestasi dan membawa perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Perselisihan sempat berakhir lewat kesepakatan damai yang dikuatkan pengadilan pada 5 Desember 2006. Namun kesepakatan itu pun dinilai tidak dijalankan, sehingga gugatan diajukan kembali.
Perkara kemudian bergulir hingga ke tingkat tertinggi: Putusan PN Surabaya No. 649/Pdt.G/2012/PN.Sby, Putusan PT Surabaya No. 177/PDT/2014/PT.SBY, Putusan Mahkamah Agung No. 320 K/PDT/2016, hingga Putusan Peninjauan Kembali MA No. 763 PK/PDT/2021. Seluruh putusan pada intinya menyatakan Pemkot Surabaya terbukti wanprestasi dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 104.241.354.128.
Kendati sudah inkracht, pelaksanaan belum terwujud. Penetapan Eksekusi No. 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby serta lima kali sidang teguran (aanmaning) antara Juli–Oktober 2025 tak membuahkan hasil.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi B DPRD Surabaya pada 13 April 2026, Pemkot Surabaya disebut masih merujuk pada Pendapat Hukum Kejati Jatim No. B-1727/0.5/Gs/03/2019 sebagai alasan penundaan.
Posisi itu kini tertutup. Kejaksaan Agung lewat surat No. B-506/G/Gp.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026 menegaskan: putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati. Pendapat hukum jaksa pengacara negara tidak mengikat dan tak boleh dijadikan alasan menunda pelaksanaan putusan.
“Sudah tidak ada alasan hukum sah bagi Pemkot Surabaya menahan pelaksanaan putusan final. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan adalah kewajiban mutlak setiap pihak, termasuk pemerintah daerah,” tulis Robert dalam suratnya.
Sementara itu, sebelumnya telah diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menanggapi teguran hukum atau Aanmaning dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perintah pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana, akibat kalah gugatan hukum proyek instalasi pembakaran sampah.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, mengonfirmasi telah menerima surat panggilan bernomor No. 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby jo. No. 649/Pdt.G/2012/PN.Sby jo. No. 177/PDT/2014/PT.Sby jo. No. 320K/PDT/2016 jo. No. 763 PK/ PDT/2021 tersebut, yang diterbitkan pada Juni 2025 lalu.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pemkot menyatakan kesediaannya untuk membayar ganti rugi asalkan tetap mengedepankan logika keadilan dan prinsip kehati-hatian anggaran negara.
Sidharta menekankan, bahwa pihak PT Unicomindo Perdana diminta terlebih dahulu merealisasikan perbaikan mesin insinerator pembakaran sampah sesuai perjanjian manajemen yang telah disepakati kedua belah pihak.
“(Ganti rugi) itu bisa dilaksanakan dengan catatan guna menghindari kerugian keuangan negara, maka pelaksanaan putusan itu bersamaan dengan penyerahan insinerator pembakaran sampah, mesin itu diserahkan dalam kondisi baik atau layak,” ujar Sidharta Praditya Revienda Putra saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2026). [uci/but]






