Jakarta (beritajatim.com) – Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebelum menduduki jabatan strategis tersebut, ia pernah meniti karier di berbagai daerah, termasuk sebagai Aspidsus Kejati Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Wakil Kepala Kejati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, hingga Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi itu juga meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Airlangga. Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai pada 1996 sebagai staf di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci.
Nama Febrie mulai dikenal luas ketika dipercaya menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung. Dalam posisi tersebut, ia menangani sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT ASABRI, PT Bank Tabungan Negara (BTN), proyek BTS Kominfo, hingga dugaan korupsi PT Timah.
Atas rekam jejak tersebut, Febrie kemudian diangkat menjadi Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2025.
Namun, perjalanan kariernya juga diwarnai kontroversi. Pada Maret 2025, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia melaporkan Febrie ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koalisi tersebut melaporkan empat dugaan tindak pidana, yakni dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara Jiwasraya, dugaan suap terkait perkara Ronald Tannur, dugaan tindak pidana pencucian uang, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batu bara di Kalimantan Timur.
Selain itu, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Febrie juga sempat menjadi sorotan. Berdasarkan data KPK, harta kekayaannya meningkat signifikan dari Rp6,3 miliar pada 2022 menjadi lebih dari Rp18,2 miliar pada 2023. Nilai tersebut tercatat tidak berubah dalam laporan periodik LHKPN 2024 maupun 2025.
Kini, dengan status tersangka yang diumumkan Kortastipidkor Polri, Febrie Adriansyah menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT ASABRI. Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik mengingat posisi Febrie sebagai pejabat tinggi penegak hukum yang selama ini dikenal menangani berbagai kasus korupsi besar.
Seperti diketahui Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Sabtu (11/7/2026).
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka menjadi perkembangan terbaru setelah penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut memasuki tahap lanjutan.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI,” kata Totok. (ted)





