Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026. Alokasi dana jaring pengaman sosial ini didistribusikan secara langsung untuk mengapresiasi kontribusi besar para pekerja lokal di sektor industri tembakau.
Penyerahan kompensasi finansial berskala besar tersebut dipusatkan di area produksi KUD Sumberrejo unit Mitra Produksi Sigaret (SKT) yang berlokasi di Kecamatan Sukorejo. Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat pekerja sekaligus menjaga stabilitas perekonomian daerah di hulu hingga hilir industri rokok.
“Kita Kabupaten Pasuruan untuk tahun ini bisa menyalurkan bantuan kurang lebih senilai Rp 12,6 miliar untuk kurang lebih 10.500 pekerja di sektor tembakau atau industri hulu-hilir tembakau yang ada di Kabupaten Pasuruan. Alhamdulillah dua tahun ini Pak Prabowo, pemerintah pusat tidak menaikkan cukai, namun yang paling diminta oleh pengusaha adalah penertiban terkait pelaku usaha rokok tanpa pita cukai,” urai Bupati Pasuruan, M Rusdi Sutejo.
Pihaknya menegaskan komitmennya untuk segera melayangkan aspirasi para pengusaha rokok legal ke Kementerian Keuangan agar industri padat karya ini kembali berjaya.
Maraknya peredaran rokok ilegal non-cukai di pasaran saat ini diakui menjadi ancaman nyata yang menurunkan pendapatan daerah dari sektor bagi hasil pajak tembakau. Penurunan penerimaan bea cukai pada tahun sebelumnya secara otomatis mengoreksi jumlah dana perimbangan yang diterima oleh kas daerah.
Program stimulus ekonomi ini dirasakan langsung manfaatnya oleh ribuan buruh linting yang menggantungkan kehidupan keluarganya pada pabrik rokok legal. Setiap penerima manfaat mendapatkan kompensasi tunai yang dialokasikan khusus untuk meringankan pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga mereka.
“Tantangan industri hasil tembakau itu kan salah satunya adalah satu regulasi, yang kedua adalah cukai atau rokok bodong yang menjadi hambatan perkembangannya. Kami berharap cukai mohon tidak naik dan pemerintah sungguh-sungguh untuk memberantas rokok ilegal serta meninjau ulang pembatasan tar dan nikotin yang bisa membunuh industri,” ketua Apindo Kabupaten Pasuruan Nurul Huda.
Menurutnya, sektor regulasi pembatasan kadar nikotin yang terlalu ketat justru berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja secara massal.
Bantuan finansial senilai Rp1,2 juta per orang tersebut secara simbolis diserahkan langsung kepada perwakilan buruh linting. Dana jaring pengaman ini dialokasikan secara spesifik untuk membiayai kelangsungan pendidikan anak-anak pekerja serta pemenuhan kebutuhan pangan harian.
Salah satu penerima manfaat bernama Dewi Astutik mengaku sangat terbantu karena dana segar tersebut dapat langsung digunakan untuk membeli paket sembako dan melunasi biaya sekolah.
“Ya kami sangat senang karena mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta, dan sudah dapat setiap tahunnya. Biasanya kami belikan sembako dan juga biaya sekolah anak, karna bertepatan ini waktunya anak masuk sekolah,” tutur Dewi.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap kerja sama yang harmonis antara buruh dan pemilik pabrik dapat terus terjalin demi meningkatkan produktivitas penjualan rokok legal. (ada/but)






