Bangkalan (beritajatim.com) – Iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat menjadi modus seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bangkalan untuk menipu korbannya.
Farida (30), warga Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok arisan online yang menyebabkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan tersangka menawarkan arisan online melalui status WhatsApp dengan janji keuntungan yang menggiurkan. Korban yang tertarik kemudian diminta menyetorkan uang dengan nilai tertentu dan dijanjikan memperoleh keuntungan dalam waktu yang telah ditentukan.
“Modus operandi tersangka adalah menawarkan arisan online fiktif melalui status WhatsApp. Korban dijanjikan keuntungan sehingga bersedia menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka,” kata AKP Eriek Triyasworo, Rabu (08/07/2026).
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap tersangka menggunakan satu unit iPhone 15 Pro Max dan akun WhatsApp bernomor 085331977004 untuk menawarkan arisan online tersebut. Polisi juga menyita rekening koran Bank BCA yang diduga digunakan dalam transaksi para korban.
AKP Eriek menjelaskan, motif tersangka menjalankan arisan online fiktif itu untuk menutupi tagihan arisan yang telah berjalan. Dengan kata lain, uang dari peserta baru digunakan untuk membayar kewajiban kepada peserta sebelumnya hingga akhirnya skema tersebut tidak lagi dapat dipertahankan.
“Motif tersangka melakukan penipuan ini untuk menutupi tagihan arisan atau praktik jual beli arisan yang sudah berjalan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban, SR (32), melapor ke Polres Bangkalan. Korban mengaku mulai mengikuti arisan yang ditawarkan tersangka sejak Oktober 2025 dengan menyetor Rp18,5 juta.
Karena dijanjikan keuntungan Rp6,5 juta, korban kembali membeli slot arisan senilai Rp34 juta dengan iming-iming keuntungan Rp16 juta.
Namun, sebelum jadwal pencairan tiba, korban mendapat kabar rumah tersangka didatangi banyak orang yang juga menuntut pengembalian uang karena merasa menjadi korban penipuan.
Saat dimintai penjelasan, tersangka berdalih dirinya juga menjadi korban penipuan dan berjanji mengembalikan uang korban. Janji itu tak pernah dipenuhi. Bahkan, tersangka hanya menawarkan pengembalian sekitar lima persen dari total kerugian. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp32 juta dan memilih melapor ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan menangkap Farida pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana tercantum dalam laporan polisi dan terancam hukuman penjara paling lama empat tahun. [sar/ian]






