Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama DPRD Lamongan menargetkan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sepanjang 2026.
Kesembilan Rapetda tersebut terdiri atas 5 usulan pemerintah daerah dan empat raperda inisiatif DPRD, yang diproyeksikan menjadi landasan hukum bagi sejumlah program strategis, mulai dari tata kelola pemerintahan, investasi, pelayanan publik hingga perlindungan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
Kepala Bagian Hukum Setda Lamongan, M Ro’is, mengatakan penyusunan draf raperda kini telah memasuki tahap akhir. Sebagian besar materi telah selesai disusun dan tinggal menjalani proses harmonisasi dengan pemerintah pusat.
“Usulan raperda tersebut baru sekitar 80 persen. Sisanya tinggal proses harmonisasi,” kata Ro’is, Selasa (7/7/2026).

Rois menjelaskan, harmonisasi dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum, untuk memastikan seluruh materi muatan raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut Rois, langkah tersebut penting dilakukan, agar pembahasan di DPRD tidak menemui hambatan dari sisi substansi maupun teknik penyusunan peraturan.
“Kami optimistis sembilan raperda itu bisa diselesaikan pembahasannya dan disahkan menjadi perda pada tahun ini,” katanya.
Lima Raperda yang diajukan eksekutif diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Antara lain adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru pemerintah pusat sekaligus menjadi dasar optimalisasi pendapatan daerah.
Pemkab juga mengusulkan Raperda Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai payung hukum pelibatan sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur. Salah satu proyek yang diprioritaskan melalui skema tersebut adalah pengembangan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU).
Selain itu, terdapat Raperda Penyertaan Modal kepada Bank Daerah guna memperkuat permodalan perusahaan sehingga diharapkan mampu meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usulan lainnya mencakup penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) berupa aset tanah dan bangunan untuk memperkuat pelayanan air bersih kepada masyarakat, serta perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang PDAM agar selaras dengan regulasi terbaru dan kebutuhan pengelolaan perusahaan daerah yang lebih profesional.
Sementara itu, DPRD Lamongan mengusulkan empat raperda inisiatif yang berorientasi pada perlindungan masyarakat dan penguatan kualitas sumber daya manusia.
Keempatnya meliputi Raperda Pendidikan Berkarakter, Raperda Perlindungan Peternakan, Raperda Perlindungan Perikanan, serta Raperda Perlindungan Petani Tembakau.
Ketua DPRD Lamongan, M Fredy Wahyudi, membenarkan bahwa lembaga legislatif telah mengusulkan empat raperda tersebut sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Menurut Fredy, seluruh raperda yang tengah dipersiapkan diharapkan segera masuk agenda pembahasan bersama pemerintah daerah setelah proses harmonisasi selesai.
“Harapannya akan disetujui dalam rapat paripurna, dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kabupaten Lamongan,” kata Fredy. (fak/but)






