Ringkasan Berita:
- Pertamina menyelesaikan proses streamlining terhadap 31 entitas hingga akhir semester I 2026 sebagai bagian dari transformasi bisnis berkelanjutan.
- Program tersebut dilakukan melalui merger, divestasi bisnis non-core, dan likuidasi entitas dormant untuk memperkuat fokus pada bisnis inti.
- Pertamina menegaskan seluruh proses dijalankan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mendapat pengawalan berbagai pemangku kepentingan.
- Streamlining diharapkan meningkatkan efisiensi, memperkuat rantai pasok energi, dan mendukung ketahanan energi nasional.
Jakarta (beritajatim.com) – PT Pertamina (Persero) terus melanjutkan transformasi bisnis melalui program business streamlining. Hingga akhir semester I 2026, perusahaan energi nasional tersebut telah berhasil menyelesaikan penataan terhadap 31 entitas sebagai bagian dari upaya memperkuat fokus bisnis inti dan meningkatkan daya saing perusahaan.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, mengatakan program streamlining merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan yang sejalan dengan aspirasi pemerintah dan Danantara dalam memperkuat ketahanan energi nasional.
“Streamlining ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan Pertamina, yang juga sejalan dengan aspirasi Pemerintah dan Danantara. Tujuan akhirnya adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” kata Agung.
Menurut Agung, program streamlining menjadi salah satu prioritas strategis Pertamina untuk memperkuat fokus pada bisnis inti, membangun keunggulan kompetitif, serta menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan.
Program tersebut diwujudkan melalui berbagai aksi korporasi, seperti merger, divestasi bisnis non-core, serta likuidasi entitas dormant atau tidak aktif, khususnya di sektor hulu migas. Langkah ini dilakukan untuk merampingkan struktur grup perusahaan sehingga pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, efisien, dan didukung tata kelola yang lebih baik.
“Walaupun entitas hulu migas yang dormant ini selama ini tidak ada pengeluaran baik untuk operasional maupun gaji direksi atau komisaris, namun tetap kami likuidasi sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group,” ujar Agung.
Ia menambahkan, pencapaian streamlining selama semester I 2026 telah memberikan kontribusi terhadap penguatan rantai pasok energi nasional, peningkatan efisiensi operasional, serta ketahanan bisnis perusahaan. Langkah tersebut juga selaras dengan arahan Presiden dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang percepatan program penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN.
“Program streamlining tidak berhenti pada aksi korporasi saja, namun juga mencakup transformasi untuk meningkatkan keunggulan, memperkuat kualitas tata kelola dan kualitas pelayanan kami kepada publik,” jelas Agung.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan seluruh proses streamlining dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko yang komprehensif, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Baron, pelaksanaan program tersebut juga mendapat dukungan dan pengawalan dari berbagai instansi lintas sektoral, termasuk aparat penegak hukum (APH), auditor, Danantara, BP BUMN selaku pemegang saham, serta berbagai lembaga terkait.
Selain itu, Pertamina juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan internal, termasuk serikat pekerja, guna memastikan setiap tahapan transformasi berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas dukungan dan masukan yang telah diberikan untuk memastikan program streamlining ini tidak hanya dilakukan dengan benar, namun juga mencapai value creation yang ditargetkan,” kata Baron. [hen/beq]






