Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota mengungkap sindikat narkoba kelas kakap di wilayah Malang Raya. Dalam pengungkapan ini polisi mendapati barang bukti dengan jumlah besar. Yakni, 2 kilogram lebih sabu, 500 butir ekstasi, serta sekitar 490 ribu butir pil Double L.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, 3 kasus besar narkoba ini diduga melibatkan jaringan lintas daerah. 3 orang berhasil ditangkap dan 2 orang kini masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).
“Ada 3 kasus yg cukup menonjol dengan barang bukti cukup besar. Pengungkapam pertama 26 Juni 2026 dan kedua 29 juni 2026. Kasus yang kami ungkap inibjelang hari Bhayangkara,” kata Putu, Jumat, (3/6/2026).
Tersangka pertama yang ditangkap adalah AW (31 tahun) di wilayah Kedungkandang, Kota Malang. Dari rumah AW polisi menemukan 90 ribu butir pil Double L yang dikemas dalam 90 botol plastik. Dari keterangan AW, dia mengaku sudah mengedarkan sekitar 10 ribu butir pil atas perintah OK yang saat ini menjadi DPO.
“Dari satu tersangka, kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan berikutnya. Setiap penangkapan membuka mata rantai distribusi yang lebih besar,” kata Putu.
Tersangka kedua yang polisi ringkus adalah MF (21 tahun). Dia ditangkap di rumah kos di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dimalam yang sama. Polisi menyita 200 ribu butir pil Double L dan sabu seberat 2,38 gram. Berdasarkan pemeriksaan, MF mengaku memperoleh pasokan melalui jasa ekspedisi dan sudah mengedarkan ratusan ribu pil Double L sebelum ditangkap.
Penyelidikan kembali berkembang hingga petugas menangkap tersangka ANH di Sukun, Kota Malang, pada 29 Juni 2026. Dari rumah tersangka ditemukan 2.063,37 gram sabu atau lebih dari 2 kilogram, 500 butir ekstasi, serta sejumlah paket siap edar.
“Dari 3 tersangka tadi masih ada 2 tersangka yang kami buruh. Kami yakin ada sindikat gelap yang dijalankan. Mereka ini memakai sistem ranjau,” tutur Putu.
Akibat perbuatannya, ANH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan hukum.
Sementara tersangka AW dan MF dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Khusus MF juga dikenakan pasal narkotika karena kedapatan menyimpan sabu. [luc/suf]






