Ringkasan Berita:
- Polresta Malang Kota menemukan kasus penggelapan saat mengusut kebakaran gudang rokok PT Geganiswara Suket Teki.
- Lima karyawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan penggelapan.
- CCTV menjadi bukti utama meski pelaku berupaya menghilangkan jejak.
- Motif kejahatan dilakukan bersama demi keuntungan pribadi dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota mengungkap kasus penggelapan internal saat menyelidiki kebakaran gudang rokok milik PT Geganiswara Suket Teki yang terjadi pada Jumat (24/4/2026). Dari proses penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pembakaran sekaligus penggelapan barang perusahaan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan rekaman CCTV setelah api berhasil dipadamkan. Dari hasil analisis tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang berada di lokasi sebelum kebakaran terjadi.
“Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat jelas dua orang yang mengarah pada dugaan pelaku. Dari situ kami lakukan penyelidikan hingga keduanya berhasil diamankan,” kata Aji, Kamis (30/4/2026).
Menurut Aji, para pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan mencabut perangkat CCTV. Namun upaya itu gagal karena sistem perekaman tetap berjalan sehingga wajah pelaku terekam jelas.
Dua tersangka awal yang diamankan yakni MAS dan AFR. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa keduanya juga terlibat dalam praktik penggelapan barang perusahaan. Penyelidikan lanjutan kemudian mengarah pada tiga tersangka tambahan berinisial EMF, POU, dan DS.
“Tahap berikutnya, kami lakukan pendalaman dan pengembangan. Dari situ kami menemukan adanya penggelapan dalam jabatan,” ujar Aji.
Kelima tersangka diketahui merupakan karyawan pabrik rokok dengan posisi berbeda, mulai dari bagian gudang, sopir, hingga distribusi barang keluar. Polisi memastikan motif utama aksi pembakaran dan penggelapan dilakukan demi keuntungan pribadi.
“Hasil pendalaman kami, tidak ada pelaku tambahan. Ini dilakukan bersama-sama untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Aji.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa BBM jenis Pertalite yang dimasukkan ke botol dan kapas untuk memicu kebakaran, serta mobil box yang digunakan mengangkut barang hasil penggelapan.
Akibat perbuatannya, MAS dan AFR dijerat Pasal 308 KUHP tentang kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Keduanya juga dikenakan Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara EMF, POU, dan DS dijerat Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. [luc/beq]






