Probolinggo (beritajatim.com) – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo kembali menyeret pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo resmi menetapkan dan menahan RA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (1/7/2026), melengkapi proses hukum terhadap tiga pihak lain yang lebih dahulu duduk di kursi pesakitan. Dengan demikian, penyidik menilai rangkaian dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai lebih dari Rp1,13 miliar tersebut tidak hanya melibatkan pihak penyedia, tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, mengatakan penetapan RA dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Pada hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menetapkan satu orang tersangka berinisial RA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023,” ujar Lilik.
Dari hasil penyidikan terungkap, proyek pengadaan lampu hias dan RTH tahun 2023 memiliki pagu anggaran Rp1.130.500.000. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing, dengan RA selaku PPK menunjuk dua penyedia, yakni MY dan DZNP.
Namun, penyidik menemukan fakta bahwa kedua penyedia tersebut tidak mengerjakan proyek secara mandiri. Seluruh pekerjaan, mulai dari pengadaan bahan baku, pemasangan instalasi lampu hingga pekerjaan konstruksi, justru dialihkan kepada perusahaan lain yang dipimpin tersangka B, yang sebelumnya telah lebih dahulu dituntut dan sedang menjalani proses persidangan.
Menurut Kejaksaan, pola tersebut bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyidik menduga para tersangka, yakni RA, MY, DZNP, dan B, secara bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur mencatat, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp306.050.004.
Untuk menguatkan konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa 23 saksi, meminta keterangan ahli, serta menyita berbagai dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang menjadi dasar penetapan tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Surabaya,” kata Lilik.
RA dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sebagai dakwaan subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 KUHP dengan ketentuan yang sama.
Penetapan RA menjadi babak lanjutan dalam pengungkapan perkara korupsi proyek lampu hias DLH Kota Probolinggo. Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Versi ini lebih kuat karena menempatkan fakta bahwa PPK baru ditetapkan setelah tiga pelaku lain diproses, menyoroti dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga, serta menutup berita dengan penegasan bahwa penyidikan masih berlanjut tanpa menambahkan tuduhan yang belum dinyatakan oleh penyidik. (rap/ian)






