Pasuruan (beritajatim.com) – Aparat penegak hukum bergerak cepat mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran negara yang dialokasikan untuk pembiayaan operasional partai politik di tingkat daerah. Langkah agresif ini diambil setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian laporan penggunaan dana di lapangan dengan realisasi riilnya.
Peningkatan status penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan kejaksaan dalam merespons setiap aduan penyalahgunaan uang rakyat tanpa pandang bulu. Seluruh jajaran Korps Adhyaksa kini dikerahkan untuk mendalami aliran dana guna memetakan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Untuk berkasnya sudah gak di intel tapi sudah masuk di tindak pidana khusus,” tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto.
Fery mengonfirmasi bahwa kesimpulan ini diambil setelah tim intelijen merampungkan pengumpulan bahan keterangan terkait laporan dari mantan pengurus PAC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan.
Penyelidikan intensif yang berjalan maraton tersebut berfokus pada pelacakan dokumen administrasi dan verifikasi faktual terhadap sejumlah kegiatan fiktif yang dilaporkan. Tim Pidana Khusus (Pidsus) kini memiliki wewenang penuh untuk melakukan penggeledahan hingga penyitaan aset jika diperlukan demi kepentingan pembuktian di persidangan.
Sebelumnya, perwakilan pengurus tingkat kecamatan secara resmi menyerahkan berkas laporan dugaan penyelewengan dana bantuan politik (banpol) ke kantor kejaksaan setempat. Laporan yang menjadi dasar penyelidikan tersebut mencakup evaluasi penggunaan anggaran daerah yang mencurigakan selama periode 2022 hingga 2024.
“Dalam laporan itu disebutkan dana banpol pada 2022 mencapai sekitar Rp600 juta. Sementara pada 2023 dan 2024 nilainya meningkat hingga sekitar Rp1,3 miliar,” tambah Fery.
Pihaknya memastikan bahwa kenaikan alokasi dana dari APBD yang cukup signifikan tersebut akan diperiksa secara rinci per item pengeluaran.
Kecurigaan para pengurus internal partai sendiri memuncak lantaran tidak pernah ada kucuran dana untuk pelaksanaan pendidikan politik maupun konsolidasi organisasi di tingkat akar rumput.
Berdasarkan pengakuan para saksi, seluruh beban biaya kegiatan operasional selama beberapa tahun terakhir terpaksa ditanggung secara swadaya oleh pengurus kecamatan.
Langkah berani kejaksaan yang langsung menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan mendapat dukungan penuh dari masyarakat yang mendambakan transparansi politik.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berjanji akan terus membuka perkembangan kasus dugaan korupsi dana banpol ini kepada awak media seiring dengan bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa. (ada/kun)






