Mojokerto (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp22 juta. Dalam kasus tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Waka Polres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial N.S. yang mengaku menjadi korban penipuan berkedok ritual penggandaan uang.
“Korban awalnya bertemu dengan salah satu pelaku saat berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen,” ungkapnya, Selasa (30/6/2026).
Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan spiritual untuk mengembalikan uang yang telah dibelanjakan menjadi berlipat ganda. Korban selanjutnya diperkenalkan kepada tersangka lainnya yang disebut memiliki kemampuan melakukan ritual penggandaan uang. Setelah korban percaya, kedua tersangka mengatur pertemuan.
“Kedua tersangka dan korban bertemu di halaman Masjid Al-Falah, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, korban diminta membawa uang tunai sebesar Rp22 juta yang dimasukkan ke dalam sebuah tas hitam,” katanya.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang dan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Mojokerto. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para tersangka, yakni sebuah mobil Honda Brio warna putih,” jelasnya.
Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Dalam pemeriksaan diketahui tersangka M.R. berperan menyiapkan potongan kertas menyerupai uang pecahan Rp100 ribu.
“Tersangka M.R sekaligus bertugas meyakinkan korban mengenai praktik penggandaan uang. Sementara tersangka A.R.W. bertugas menyiapkan kendaraan, membantu meyakinkan korban, serta menukar amplop berisi uang korban dengan amplop yang telah disiapkan,” paparnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna putih, tas hitam, amplop berisi potongan kertas, dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah dokumen pendukung.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan bisa menggandakan uang,” tegasnya.
Kompol Grandika mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran penggandaan uang maupun praktik supranatural yang menjanjikan keuntungan secara instan. Jika menemukan atau menjadi korban tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. [tin/but]







