Ringkasan Berita
* KADIN Jatim menyelenggarakan sarasehan nasional untuk menyoroti potensi dampak negatif dari rencana standarisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan rokok terhadap ekosistem pertembakauan nasional.
* Mengingat kontribusi cukai yang mencapai Rp161,24 triliun di Jatim, pelaku industri dan akademisi menekankan pentingnya kebijakan yang berbasis data empiris, koordinasi lintas kementerian, serta pencegahan meluasnya peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp31 triliun.
—————————————————–
Surabaya (beritajatim com) – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional di Graha KADIN Jatim, Selasa (30/6/2026), untuk membedah urgensi dan dampak kebijakan standarisasi kemasan rokok serta pelarangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau. Forum ini mempertemukan pemerintah, akademisi, dan pelaku industri di tengah memanasnya pro-kontra terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024.
Provinsi Jawa Timur memegang peranan vital dalam industri tembakau nasional. Data menunjukkan Jatim menyumbang 43,9% produksi tembakau nasional dan berkontribusi sebesar 70% terhadap penerimaan cukai nasional atau setara dengan Rp161,24 triliun pada 2024.
Sektor ini juga menjadi tulang punggung ekonomi daerah melalui:
* Pajak Rokok, sebesar Rp14 triliun.
* DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sebesar Rp3,57 triliun.
* Penyerapan Tenaga Kerja: Menopang lebih dari 90.000 pekerja langsung dan 387.000 petani tembakau serta cengkih.
Ketua KADIN Jatim, Adik Dwi Putranto, menegaskan bahwa kebijakan yang menekan industri legal secara berlebihan justru berisiko menyuburkan kriminalitas ekonomi.
Senada dengan itu, Pembina Industri Ahli Madya Kemenperin, Nugraha Prasetya Yogie, memaparkan ancaman nyata bagi 1.700 unit usaha Industri Hasil Tembakau (IHT), di mana 87% di antaranya adalah skala kecil dan menengah.
“Potensi kehilangan penerimaan negara akibat lonjakan rokok ilegal bisa mencapai minimal Rp31 triliun, mengingat saat ini saja peredaran rokok ilegal sudah berada di angka 13,9%,” jelas Yogie.
Pakar Hukum Universitas Jember, Fendi Setiawan, menyoroti aspek prosedur dalam penyusunan RPMK. Ia mempertanyakan apakah koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan, telah dilakukan sesuai amanat PP 28/2024. Fendi menekankan bahwa kebijakan harus berbasis kajian ilmiah yang kuat agar tidak menimbulkan multitafsir dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Sementara itu, pihak Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa regulasi ini adalah bentuk perlindungan kesehatan masyarakat berbasis bukti, yang tetap membuka ruang dialog bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai titik temu yang proporsional.[rea]






