Ringkasan Berita:
- Warga Gresik kehilangan dompet setelah turun dari Bus Trans Jatim.
- Saldo rekening korban berkurang hingga Rp30,65 juta akibat penarikan oleh pelaku.
- Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku kurang dari sepekan setelah laporan diterima.
- Polisi menyita kartu ATM korban, uang tunai, sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Gresik (beritajatim.com) – Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan dompet dan kartu ATM saat menggunakan transportasi umum. Seorang warga Kabupaten Gresik kehilangan uang sebesar Rp30.650.000 setelah dompetnya raib usai turun dari Bus Trans Jatim. Kurang dari sepekan setelah laporan dibuat, pelaku berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan dompet berisi dokumen penting dan kartu ATM.
“Begitu laporan kami terima, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Korban diketahui bernama Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Peristiwa bermula pada Selasa (23/6/2026) malam ketika korban turun di Terminal Bunder, Gresik. Saat itu korban tidak menyadari dompet yang disimpan di saku belakang celananya telah hilang.
Di dalam dompet tersebut terdapat KTP, kartu BPJS, kartu ATM BCA, kartu ATM BNI, serta sejumlah dokumen pribadi lainnya.
Korban baru mengetahui dompetnya hilang setelah tiba di rumah. Keesokan harinya, saat memeriksa saldo melalui layanan mobile banking dan mencetak rekening koran di kantor BCA GKB, ia mendapati saldo rekeningnya telah berkurang sebesar Rp30.650.000 akibat penarikan oleh pihak yang tidak berhak.
“Saya baru sadar ternyata uang saya yang tersimpan di ATM saldonya berkurang saat kehilangan dompet,” tutur Muhammad Jamil.
Merasa menjadi korban tindak pidana, Muhammad Jamil kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim dengan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial NBR (25), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (29/6/2026) saat berada di Rumah Makan Bakso Nano, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Gresik.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, KTP dan kartu ATM milik korban, sepeda motor Yamaha Vixion, surat gadai iPhone, surat gadai BPKB sepeda motor, uang tunai Rp1.472.000, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polisi menjerat NBR dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun. [dny/beq]






