Ringkasan Berita:
- Mantan Cabup Tulungagung Santoso dilaporkan ke Polres Tulungagung terkait dugaan penggelapan dana Pilkada 2024.
- Dana yang dipersoalkan mencapai Rp1,6 miliar dan disebut digunakan untuk kebutuhan kampanye.
- Polres Tulungagung memfasilitasi mediasi, namun belum menghasilkan kesepakatan.
- Pelapor menegaskan proses hukum tetap akan dilanjutkan apabila mediasi gagal.
Tulungagung (beritajatim.com) – Mantan Calon Bupati Tulungagung nomor urut 2, Santoso, dilaporkan ke Polres Tulungagung atas dugaan penggelapan dana Pilkada 2024 senilai Rp1,6 miliar. Laporan tersebut diajukan Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Tri Agus Prayitno, yang menilai dana kampanye belum dipertanggungjawabkan sesuai kesepakatan.
Satreskrim Polres Tulungagung telah memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor sebagai upaya penyelesaian perkara. Namun, pertemuan yang digelar pada Senin (29/6/2026) belum menghasilkan titik temu.
Kuasa hukum pelapor, Apriliawan Adi Wasito, mengatakan aduan tersebut sebenarnya telah dilayangkan sejak Agustus 2025. Hingga kini, penyelesaian perkara masih menemui jalan buntu.
“Aduan sudah kami buat sejak Agustus 2025 lalu terkait penipuan pendanaan Pilkada 2024,” ujarnya usai pelaksanaan mediasi, Senin (29/6/2026).
Menurut Apriliawan, mediasi yang difasilitasi kepolisian merupakan pertemuan kelima antara kedua belah pihak. Sebelumnya, sejumlah upaya damai juga telah dilakukan di luar kepolisian.
“Ini mediasi ke lima. Tapi untuk mediasi di Polres Tulungagung baru pertama kali,” jelasnya.
Dana yang dipersoalkan mencapai Rp1,6 miliar dan disebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan kampanye pada Pilkada Tulungagung 2024.
Namun, pembahasan belum membuahkan kesepakatan karena masing-masing pihak memiliki perhitungan yang berbeda mengenai rincian penggunaan dana tersebut.
“Belum adanya kesepakatan karena perbedaan besaran rincian dana yang tidak sama antara kedua belah pihak,” paparnya.
Pihak pelapor menegaskan tetap akan menempuh jalur hukum apabila mediasi tidak membuahkan hasil. Meski demikian, mereka masih membuka peluang penyelesaian melalui komunikasi lanjutan.
“Dari pihak Pak Agus ingin tetap proses hukum lebih lanjut. Tapi jika ada mediasi bisa dilakukan sambil berjalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Santoso memilih tidak memberikan tanggapan terkait laporan yang ditujukan kepadanya.
“No komen,” pungkasnya. [nm/beq]






