Ringkasan Berita:
- DPRD dan Pemkab Jember mengesahkan Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah.
- Fraksi-fraksi DPRD meminta perda diwujudkan melalui program dan dukungan anggaran.
- Lebih dari 2.000 madrasah diniyah di Jember dinilai masih menghadapi keterbatasan pendanaan dan sarana.
- DPRD menilai perda harus memperkuat kualitas pendidikan, kesejahteraan guru, dan pembinaan madrasah.
Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember mengingatkan agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah yang telah disetujui bersama pemerintah daerah tidak berhenti sebagai produk hukum semata. Regulasi tersebut harus diwujudkan melalui program nyata, dukungan anggaran, serta kebijakan yang mampu memperkuat pendidikan keagamaan di Kabupaten Jember.
Penegasan itu disampaikan seluruh fraksi dalam rapat persetujuan bersama pengesahan Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah. Salah satunya datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Juru bicara Fraksi PKB, Anggun Tri Utami, mengatakan perda yang telah dibahas sejak 2022 itu harus menjadi instrumen strategis dalam memperkuat pendidikan keagamaan sekaligus membangun karakter generasi muda.
“Raperda ini tidak sekadar produk formalitas, melainkan benar-benar menjadi instrumen strategis penguatan pendidikan keagamaan dan benteng moral generasi muda,” kata Anggun, Senin (29/6/2026).
Menurut Anggun, perda tersebut memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan mutu pendidikan, sekaligus mendorong kesejahteraan tenaga pendidik di madrasah diniyah.
Ia menyebut Kabupaten Jember memiliki lebih dari 2.000 lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah. Namun, sebagian besar masih menghadapi keterbatasan pendanaan, sarana prasarana, hingga dukungan kebijakan dari pemerintah daerah.
Karena itu, Fraksi PKB menekankan pentingnya komitmen anggaran, koordinasi lintas sektor, pengawasan yang efektif, serta sinkronisasi dengan berbagai regulasi agar implementasi perda berjalan optimal.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi Partai NasDem. Juru bicara fraksi, Budi Wicaksono, menilai madrasah diniyah merupakan fondasi moral dan spiritual masyarakat sehingga perlu memperoleh dukungan nyata dari pemerintah daerah.
“Oleh karena itu, melalui perda ini, kami ingin memastikan bahwa pendidikan diniyah memiliki kedudukan hukum yang jelas, dukungan anggaran yang memadai, serta ruang untuk berkembang sesuai kebutuhan zaman,” ujarnya.
NasDem juga mendorong peningkatan kualitas ustaz dan ustazah melalui pelatihan, sertifikasi, penguatan kelembagaan, serta sinergi dengan pendidikan formal tanpa menghilangkan karakter khas madrasah diniyah.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan amanat perda tidak boleh berhenti pada aspek administratif. Pemerintah daerah diminta memberikan dukungan pembiayaan yang konkret melalui APBD.
“Pemerintah daerah harus hadir secara nyata melalui dukungan pembiayaan yang konkret, bantuan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan kapasitas dan kesejahteraan para pendidik atau ustaz. Janji fasilitasi ini harus terwujud dalam porsi anggaran yang rasional dan berkelanjutan di APBD kita,” kata juru bicara Fraksi PDIP, Wahyu Prayudi Nugroho.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut mendorong keberpihakan anggaran bagi seluruh jenjang Madrasah Diniyah Takmiliyah, termasuk penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai.
Adapun Fraksi Partai Gerindra menilai regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pembinaan akhlak dan pendidikan berbasis keagamaan di Kabupaten Jember. Perda juga mengatur fasilitasi pemerintah daerah, pembentukan tim kerja lintas instansi, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengembangan madrasah diniyah.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menambahkan bahwa penguatan madrasah diniyah harus tetap mengedepankan pemberdayaan masyarakat tanpa menghilangkan kemandirian lembaga sebagai penyelenggara utama pendidikan keagamaan.
Dengan telah disahkannya perda tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti melalui program kerja dan alokasi anggaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh ribuan Madrasah Diniyah Takmiliyah, para ustaz dan ustazah, serta masyarakat Kabupaten Jember.
“Kami berharap setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, regulasi ini segera diimplementasikan melalui program dan kebijakan yang tepat sehingga memberikan manfaat nyata bagi madrasah diniyah takmiliyah, para ustadz dan ustadzah, serta masyarakat Kabupaten Jember,” pungkas Wahyu. [wir/beq]






