Ngawi (beritajatim.com) – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngawi, sehingga putusan bebas terhadap terdakwa kini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Kepastian hukum tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 7551 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Salinan petikan putusan diterima tim kuasa hukum pada 27 Juni 2026 dengan amar putusan yang menyatakan, “Mahkamah Agung Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi (Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngawi).”
Kuasa hukum Nafiaturrohmah, D. Heru Nugroho, S.H., M.H menyebut putusan itu menjadi akhir dari rangkaian proses hukum yang telah berlangsung cukup panjang.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 30 Januari 2026 telah lebih dahulu menyatakan Nafiaturrohmah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
Dengan putusan tersebut, seluruh dakwaan dan tuntutan JPU dinyatakan tidak terbukti. Nafiaturrohmah pun langsung dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan di persidangan serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Meski demikian, JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah menunggu beberapa bulan, Mahkamah Agung akhirnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan menolak permohonan kasasi tersebut.
Dalam rilis resminya, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa putusan ini menjadi bukti masih tegaknya keadilan di Indonesia.
“Perjuangan Panjang Notaris Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn membuahkan hasil. Keadilan masih ada dan nyata di negeri ini. Tindakan aparat penegak hukum yang sewenang-wenang/abuse of power, tanpa mengindahkan hukum acara pidana yang ada, yang dilakukan secara membabi buta nekat merenggut kemerdekaan seseorang, akhirnya terbukti. Kebenaran dan keadilan masih ada, dan berpihak kepada yang benar,” demikian pernyataan kuasa hukum dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (27/6/2026).
Kuasa hukum juga meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut mereka, status hukum kliennya telah jelas sehingga seluruh hak profesinya harus dipulihkan sepenuhnya.
“Untuk itu, dimohon kepada semua pihak menghormati dan legowo atas putusan yang ada. Putusan perkara Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn., sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Notaris Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn., terbukti tidak bersalah. Sehingga hak-haknya harus benar-benar dipulihkan, baik itu dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tulis kuasa hukum.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi ataupun mempersulit Nafiaturrohmah dalam menjalankan profesinya sebagai notaris. Mereka juga menegaskan siap mengambil langkah hukum apabila masih terdapat pihak yang menyebarkan narasi negatif atau tindakan yang dinilai merugikan kliennya.
“Jangan sampai ada yang berusaha menghalang-halangi atau mempersulit Notaris Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn., untuk menjalankan profesinya. Dan atau, ada yang berusaha mendiskreditkan apalagi berargumentasi yang negative atas pribadinya. Kami selaku Kuasa Hukumnya tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum, pada pihak-pihak yang masih bermanuver tidak baik, yang itu merugikan Notaris Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn.,” tegas mereka.
Putusan Mahkamah Agung tersebut memberikan kepastian hukum tidak hanya bagi pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi bagian dari jaminan perlindungan profesi notaris yang menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum.
Kepastian hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara setelah seluruh proses hukum selesai.
Dengan telah ditolaknya kasasi JPU, perkara pidana yang menjerat Nafiaturrohmah resmi berakhir. Tim kuasa hukum berharap seluruh pihak menghormati putusan tersebut dan tidak lagi memunculkan polemik yang dapat merugikan kliennya.
Mereka menegaskan prinsip bahwa penegakan hukum harus berjalan secara adil terhadap setiap warga negara tanpa terkecuali, sejalan dengan asas Fiat Justitia Ruat Caelum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum. [fiq/ted]






