Blitar (beritajatim.com) – Kapala Desa (Kades) dan Bendahara Umbuldamar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar terjerat kasus korupsi dana desa. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi dana desa ini pun mencapai Rp.235 juta.
Namun sayangnya meski telah korupsi ratusan juta rupiah, sang kades Umbuldamar, Maskuroji ternyata tak mampu mengembalikan uang kerugian negara tersebut. Maskuroji mengaku hanya mampu mengembalikan uang Rp.1 juta rupiah.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Kabupaten Blitar, Lie Putra Setiawan. Menurut Lie, sang Kades Umbuldamar mengaku hanya mampu menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.1 juta rupiah.
“Yang bersangkutan baru mengembalikan hanya Rp1.000.000. Kerugian yang dimintakan kepada yang bersangkutan itu jumlahnya Rp175.000.000 sekian. Yang bersangkutan merasa tidak mampu untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, tapi masih kami upayakan penelusuran asetnya. Jadi kami akan tetap mengupayakan maksimal upaya pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara tersebut,” ucap Lie pada Jumat (26/06/2026).
Sementara satu terdakwa lain yakni sang bendahara Desa Umbuldamar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.59 juta rupiah.
“Mugiono, ini sudah mengembalikan Rp59.322.708,16. Sudah mengembalikan seluruh kewajibannya,” imbuhnya.
Meski kedua terdakwa belum mampu mengganti semua kerugian negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar akan terus mengupayakan pemulihan aset negara. Penelusuran aset milik para terdakwa pun akan dilakukan agar kerugian negara bisa dipulihkan. (owi/but)






