Ringkasan Berita:
- Mantan terapis spa, Nur Hasanah Prasetya, dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan pencurian.
- Jaksa menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 477 Ayat (1) KUHP meski telah mengembalikan Rp400 juta kepada korban.
- Korban, Tonny Soegiono, telah memaafkan terdakwa, namun proses hukum tetap berlanjut.
- Penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan atau dijatuhi hukuman seringan mungkin karena masih memiliki anak balita yang disusui.
Surabaya (beritajatim.com) – Nur Hasanah Prasetya, mantan terapis salah satu spa di Surabaya, dituntut pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan pencurian meski telah mengembalikan sebagian kerugian kepada korban dan memperoleh maaf dari pihak korban. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hasanuddin Tandilolo dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 477 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa, di antaranya bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki dua anak termasuk seorang balita, serta telah mengembalikan uang sebesar Rp400 juta kepada korban, Tonny Soegiono.
Selain itu, korban juga telah menyampaikan permohonan maaf dan memaafkan terdakwa. Namun, menurut jaksa, proses hukum tetap harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, jaksa menilai terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan dan menimbulkan kerugian bagi korban.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, terdakwa tetap berada dalam tahanan, dokumen perbankan dikembalikan kepada korban, serta telepon seluler yang disita dirampas untuk negara.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan. Tim kuasa hukum menilai tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terlalu berat apabila mempertimbangkan kondisi terdakwa yang masih menyusui anaknya.
“Korban sudah memaafkan dan sepakat sisa kerugian dikembalikan secara mencicil,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.
Atas dasar tersebut, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa atau menjatuhkan pidana seringan-ringannya dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta adanya perdamaian antara terdakwa dan korban.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan jaksa atas nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. [uci/beq]






