Probolinggo (beritajatim.com) – Aksi pelemparan batu terhadap kereta api kembali menghantui jalur perlintasan di wilayah Probolinggo.
Dalam sepekan terakhir, dua kereta penumpang yang melintas di petak jalan Leces–Probolinggo menjadi sasaran lemparan orang tak dikenal (OTK). Hal ini memaksa PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember mengambil langkah lebih agresif dengan menerbangkan drone untuk memantau titik-titik rawan.
Insiden terbaru terjadi pada Minggu (21/6/2026), saat KA Logawa dan KA Ijen Ekspres yang tengah melaju di jalur Leces–Probolinggo dilempari batu. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, hantaman batu menyebabkan kaca rangkaian kereta mengalami kerusakan dan menimbulkan ketakutan bagi penumpang yang berada di dalam gerbong.
Aksi vandalisme ini menambah daftar panjang gangguan keamanan perjalanan kereta api di wilayah Probolinggo. Data KAI Daop 9 Jember menunjukkan, dari lima kasus pelemparan batu yang terjadi sepanjang tahun 2026, tiga di antaranya terjadi di wilayah Kota Probolinggo, yakni di Kecamatan Kedopok dan Kecamatan Wonoasih. Bahkan, Kecamatan Wonoasih tercatat menjadi lokasi kejadian berulang hingga dua kali.
Kondisi tersebut menjadikan wilayah Probolinggo sebagai salah satu titik merah gangguan keamanan perjalanan kereta api di area operasional Daop 9 Jember.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa aksi pelemparan batu bukan sekadar kenakalan atau ulah iseng, melainkan tindakan yang berpotensi menimbulkan tragedi besar.
“Pelemparan terhadap kereta api yang sedang berjalan adalah tindakan yang sangat berbahaya. Jika batu menembus kaca dan mengenai masinis, kru, atau penumpang, dampaknya bisa fatal. Ini bukan candaan, melainkan perbuatan yang mengancam keselamatan banyak orang,” tegas Cahyo, Rabu (24/6/2026).
Sebagai respons, KAI Daop 9 Jember memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan dengan meningkatkan patroli sekaligus mengoperasikan drone untuk pemantauan udara secara acak. Teknologi tersebut digunakan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel yang selama ini sulit terjangkau pengawasan langsung.
Selain pengawasan, KAI juga menggencarkan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar rel kereta api. Tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pemuda setempat dilibatkan untuk meningkatkan kesadaran bahwa aksi pelemparan batu dapat berujung pada kecelakaan serius.
Cahyo mengingatkan, pelaku pelemparan batu dapat dijerat Pasal 194 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun karena membahayakan keamanan umum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang merusak atau mengganggu sarana dan prasarana kereta api.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Probolinggo untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jika mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan di sekitar jalur rel, segera laporkan kepada petugas atau aparat kepolisian,” ujarnya.
Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kereta api, aksi pelemparan batu menjadi ancaman nyata yang tak bisa dianggap sepele. Satu lemparan batu bukan hanya merusak kaca kereta, tetapi juga dapat mengancam nyawa ratusan penumpang yang berada di dalamnya. Karena itu, KAI kini tak hanya mengandalkan patroli darat, tetapi juga “mata dari langit” untuk memburu pelaku dan mencegah terulangnya teror di jalur kereta api Probolinggo. [rap/suf]





