Ringkasan Berita:
- Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian perhiasan di Stan Mbak Kip Pasar Induk Bondowoso.
- Seorang karyawan berinisial SR (35) diamankan sebagai terduga pelaku pencurian.
- Barang bukti berupa puluhan gelang dan kawat alat kejahatan telah disita polisi.
Bondowoso (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan pencurian perhiasan yang terjadi di Stan Mbak Kip, Pasar Induk Bondowoso, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso. Seorang perempuan berinisial SR (35) yang diketahui merupakan karyawan pemilik stan diamankan sebagai terduga pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo di Mapolres setempat, Rabu (24/6/2026). Polisi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada 5 Juni 2026 dan menyebabkan hilangnya puluhan perhiasan.
“Peristiwa itu terjadi pada 5 Juni 2026 dan mengakibatkan hilangnya puluhan perhiasan Xuping berupa gelang Bangkok dan gelang rantai,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SR diduga melakukan aksi pencurian dengan cara merusak lubang kunci etalase menggunakan kawat sebelum mengambil perhiasan yang tersimpan di dalamnya. Modus tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian.
“Kami kemudian mengamankan barang bukti berupa 17 gelang Bangkok, 24 gelang rantai, serta satu buah kawat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” tuturnya.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Satreskrim Polres Bondowoso dalam menindak berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. [awi/suf]






