Ringkasan berita:
- Pemkot Surabaya mengajukan relaksasi BBM subsidi untuk armada layanan kedaruratan dan pelayanan publik.
- Lonjakan harga BBM non-subsidi disebut membebani anggaran daerah yang sudah terdampak efisiensi pemerintah pusat.
- Usulan mencakup DLH, Dinas PU, dan Damkar untuk menjaga keberlanjutan layanan dasar masyarakat.
Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya mengajukan permohonan relaksasi aturan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada pemerintah pusat untuk armada pelayanan kedaruratan masyarakat.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya beban operasional akibat lonjakan harga BBM non-subsidi yang semakin menekan anggaran daerah di tengah kebijakan efisiensi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pengajuan relaksasi ini merupakan langkah mendesak agar layanan perlindungan masyarakat tetap berjalan optimal di tengah tekanan fiskal yang meningkat.
“Sekarang harganya naik, terus operasional orang dalam menggunakan mobil pelayanan pakai BBM non Subsidi itu tetap, ya (akhirnya) kepotong lagi ini (anggaran yang sudah terbatas). Maka, di situ kami membuat surat (usulan permohonan) tersebut,” ujar Eri Cahyadi kepada awak media, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, beban paling besar terjadi pada armada pelayanan lapangan yang setiap hari beroperasi, termasuk di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) atau Damkar.
Eri menjelaskan, kendaraan seperti truk sampah dan truk normalisasi sungai menjadi salah satu penyerap anggaran terbesar karena seluruh operasionalnya menggunakan solar non-subsidi.
“Ada truk sampah, lalu ada truk untuk normalisasi sungai. Ini semua menggunakan solar, sedangkan solar yang digunakan harus non subsidi, yang itu membuat uang pemkot habis dibuat bayar solar saja,” paparnya.
Hingga kini, pemerintah pusat baru memberikan respons terhadap usulan untuk armada DLH, sementara pengajuan bagi DPKP dan Dinas PU masih dalam proses pembahasan lanjutan.
“Yang sampah sudah dapat reapon dari Kementerian LH. Kami lagi ke menteri PU, untuk yang lainnya. Karena ini naiknya drastis, kalau pakai non subsidi uangnya tambah habis,” jelasnya.
Eri menegaskan bahwa usulan tersebut bukan untuk kepentingan administratif pemerintah semata, melainkan demi memastikan layanan dasar masyarakat tetap berjalan, terutama dalam kondisi kedaruratan.
“Ini kan untuk kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, bukan kegiatan pemerintah kota. Untuk pelayanan dasar masyarakat,” pungkasnya.
Dengan kondisi fiskal yang semakin ketat, Pemkot Surabaya berharap adanya kebijakan khusus yang dapat menjaga keberlanjutan layanan publik tanpa mengorbankan kebutuhan dasar warga. [rma/suf]





