Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memastikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, segera memasuki tahap persidangan. Setelah proses tahap dua selesai dilakukan, berkas perkara atas nama tersangka TA kini tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan seluruh administrasi penuntutan telah dipersiapkan. Tim jaksa penuntut umum juga telah menyusun surat dakwaan. Bahkan, draf dakwaan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
“Kami sudah melakukan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum. Draf dakwaan sudah kami konsultasikan ke Kejati dan sudah di-approve. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Zulmar, Rabu (24/6/2026).
Meski tersangka telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp349.740.000, Zulmar menegaskan proses hukum tidak berhenti. Pengembalian kerugian negara hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan. Perkara tetap diproses hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pasti akan dipertimbangkan. Kami mengacu kepada KUHP dan KUHAP yang baru. Tapi tidak menghapus perkara. Perkara tetap berjalan, yang bersangkutan tetap berproses,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. Namun, penegakan hukum dan perbaikan tata kelola tetap menjadi tujuan utama dalam penanganan perkara korupsi. Karena itu, ketiga aspek tersebut berjalan secara bersamaan.
“Pemulihan kerugian keuangan negara, kemudian perbaikan tata kelola, lalu penegakan hukum. Jadi ini selalu berbarengan,” ujarnya.
Sebelumnya, TA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan aset Desa Jenangan yang berkaitan dengan aktivitas pengerukan tanah dan pasir tanpa izin di tanah kas desa. Berdasarkan hasil audit ahli dari UPN bersama Inspektorat, negara mengalami kerugian sebesar Rp349.740.000. Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan proses hukumnya kini segera memasuki tahap persidangan. [end/aje]






