Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kediri Asri Surjanti menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Kediri dan Kantor Pertanahan Kota Kediri. Kesepakatan bersama ini tentang kerjasama bidang pertanahan di Kota Kediri. Acara berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan, Selasa (23/06/2026).
Usai penandatanganan, Mbak Wali dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kediri juga meluncurkan aplikasi EMAS. Aplikasi ini merupakan inovasi dari Kantor Pertanahan Kota Kediri. EMAS adalah sistem informasi berbasis web yang memadukan informasi spasial dan administrasi atas pelayanan pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Kediri.
Aplikasi ini dibangun dengan kekuatan utama sebagai platform early warning, mapping, advance reporting dan stake holder support. Aplikasi EMAS adalah implementasi dari semangat birokrasi bersih melayanani Kantor Pertanahan Kota Kediri.
“Atas nama Pemerintah Kota Kediri saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada kantor pertanahan kota kediri atas komitmen dan sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Khususnya di bidang pertanahan dan pengelolaan aset daerah,” ujarnya.
Mbak Wali mengungkapkan bahwa aplikasi EMAS ini bukan hanya sebuah inovasi. Melainkan komitmen untuk mendukung transformasi digital di dalam pelayanan publik. Aplikasi ini akan memudahkan Pemerintah Kota Kediri dan Kantor Pertanahan untuk meningkatkan akuntabilitas, koordinasi dan evaluasi terkait pertanahan dan aset.
“Saya mengajak Bapak Ibu yang ada di sini untuk terus memperkuat kolaborasi, koordinasi dan menciptakan budaya kerja yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Saya harap aplikasi ini berjalan optimal sehingga berbagai permasalahan terkait pertanahan dan aset bisa segera diatasi,” ungkapnya.
Wali kota termuda ini menjelaskan informasi dari Kantor Pertanahan terdapat 47 tanah wakaf dan 555 aset pemerintah yang belum tersertipikat. Nantinya melalui aplikasi EMAS ini dapat membantu percepatan penyelesaiannya. Adanya aplikasi ini memudahkan penyelesaikan permasalahan pertanahan yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat. Terlebih aplikasi ini diharapkan memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Nanti melalui aplikasi ini kita bisa mengetahui mana saja yang belum bersertipikat dan bisa diurus untuk diselesaikan. Saat saya kunjungan ke masyarakat banyak yang menyampaikan ternyata banyak yang belum bersertipikat sehingga tidak bisa mendapat bantuan RTLH. Harapannya hal seperti ini bisa mendapat dukungan dari pemerintah dan kantor pertanahan sehingga tercipta kepastian hukum,” pungkasnya.
Turut hadir, Pj Sekda Endang Kartika, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hery Purnomo, Kepala BPPKAD Sugeng Wahyu, Kepala Bappeda M.Ferry Djatmiko, Kepala DPKP Anang Kurniawan, perwakilan Forkopimda, perwakilan Kemenag, dan tamu undangan lainnya. [nm/kun]






