Jember (beritajatim.com) – Penegak hukum harus bisa membedakan tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dengan kritik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP Nasional.
Pasal 240 KUHP menyatakan setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Namun, tindak pidana sebagaimana dimaksud itu hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Sementara itu, jika tindak pidana tersebut berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Aduannya dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
“Kritik itu enggak apa-apa. Ini juga harus dijelaskan kepada teman-teman penegak hukum. Kalau mengkritik terus ditangkap dan ditahan, itu enggak boleh,” kata Harkristuti Harkrisnowo, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan anggota Tim Perumus KUHP, dalam seminar nasional bertema refleksi penegakan hukum pasca berlakunya KUHP baru di Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).
Harkristuti menekankan bahwa penghinaan dan kritik berbeda. “Kritik merupakan hak untuk berekspresi dan hak untuk berdemokrasi. Di negara demokratis, kritik itu penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi,” katanya.
“Apa bedanya kritik dengan penghinaan? Kalau dibilang pemerintah melaksanakan MBG (Makan Bergizi Gratis) dengan buruk, itu kritik. Tapi kemudian kalau disebutkan dengan kata-kata, misalnya sejenis binatang, itu menghina. Jadi kalau kritik, Anda bisa menunjukkan di mana kesalahannya,” kata Harkristuti.
Dengan sanksi penjara paling lama hanya satu tahun enam bulan, maka pelakunya tidak bisa ditahan. Selain itu, ada faktor-faktor yang harus dipertimbangkan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara sebagaimana pada Pasal 54 KUHP Nasional.
Setidaknya ada sebelas hal yang wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan, yakni bentuk kesalahan pelaku tindak pidana; motif dan tujuan melakukan tindak pidana; sikap batin pelaku; tindak pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan; cara melakukan tindak pidana; serta sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana.
Selain itu, hakim wajib mempertimbangkan riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku; pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku; pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban; pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban; dan/atau nilai hukum serta keadilan yang hidup dalam masyarakat.
“Jadi kemungkinan penjaranya itu kecil sekali. Kemudian kalau kita melihat tindak pidana ini sebagai suatu tindak pidana yang relatif ringan, maka kemungkinan pidana penjaranya dapat diganti pidana denda atau pidana pengawasan atau pidana kerja sosial. Jadi tidak otomatis kalau bersalah langsung dimasukkan penjara,” kata Harkristuti.
Harkristuti juga mengingatkan bahwa lembaga negara yang dimaksud dalam Pasal 240 dibatasi, yaitu MPR, DPR, DPD, MA, dan MK. “Artinya selain dari itu tidak bisa dikatakan telah melakukan penghinaan kepada lembaga negara,” katanya.
Harkristuti berharap dengan demikian ada penguatan terhadap civil society dalam mengkritik pemerintah. “Ketentuan dalam Pasal 240 itu juga mengatakan bahwa yang bisa mengajukan pengaduan kepada kepolisian adalah pimpinan pemerintah atau pimpinan lembaga negara,” katanya.
“Jadi misalnya DPR, harus atas persetujuan semua fraksi di sana. Jadi enggak boleh pimpinannya sendiri yang menyampaikan pengaduan. Harus ada kesepakatan dari seluruh fraksi di lembaga tersebut,” kata Harkristuti.
Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan undang-undang sebelumnya. “Karena memang diharapkan bahwa APH harus bisa membedakan kritik dengan penghinaan,” kata Harkristuti.
Harkristuti berharap perguruan tinggi bisa bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan lebih banyak pemahaman dalam penegakan KUHP baru. “Mudah-mudahan di Jember belum pernah ada yang kena Pasal 240, karena ini memang dipergunakan harus dengan sangat hati-hati,” katanya. [wir/kun]





