Surabaya (beritajatim.com) – Seorang wanita asal Surabaya berinisial AS (22) nekat menjadi bandar sabu dengan mewarisi usaha suaminya yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara. Dalam menjalankan bisnis haram itu, AS dibantu seorang pria berinisial CW yang berperan sebagai kurir untuk mengantar sabu kepada pelanggan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Putrawan, mengatakan keduanya diamankan di kawasan Jalan Kenjeran pada 12 Juni 2026. Penangkapan terhadap kedua bandar itu merupakan hasil pengungkapan kasus sebelumnya.
“Pengakuannya, AS ini melanjutkan bisnis suaminya. Ia mendapat sabu dari pria berinisial R yang saat ini masih kami kejar,” kata Adik, Sabtu (20/6/2026).
AS tercatat telah memesan sabu dari R sebanyak tiga kali pada Mei 2026. Dari tiga kali transaksi itu, AS sudah meraup keuntungan mencapai Rp100 juta.
“Sekali beli, AS ini lebih dari 100 gram. Per 100 gram dia bisa untung hingga Rp10 juta sampai Rp15 juta,” jelasnya.
Sementara itu, kepada penyidik, CW mengaku mendapat upah Rp500 ribu untuk sekali pengiriman. Dari penangkapan ini, polisi menyita tiga plastik berisi sabu dengan total berat 292,9 gram. “Sekali kirim dapat Rp500 ribu. Saya nekat (jadi kurir) untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelas CW. (ang/kun)






