RINGKASAN BERITA:
- Kemenhaj mendata jemaah haji prasejahtera yang terpaksa berutang demi berangkat ke tanah suci.
- Nek Sania (72), buruh cuci asal Serdang Bedagai, menjadi salah satu jemaah yang terlilit utang.
- Fenomena ini mencerminkan kuatnya spiritualisme dan ekspresi mahabbatullah jemaah haji Indonesia.
- Presiden Prabowo menginstruksikan Kemenhaj untuk melunasi utang para jemaah haji prasejahtera tersebut.
Makkah (beritajatim.com) — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bergerak cepat melakukan pendataan menyeluruh terhadap jemaah haji prasejahtera yang terpaksa berutang ke berbagai pihak demi bisa melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bpih) 1447 H/2026 M.
Langkah humanis ini diambil berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto guna meringankan beban finansial para jemaah pasca-kembali dari tanah suci.
Salah satu potret nyata dari fenomena ini ditemukan langsung di lapangan saat tim kementerian mengunjungi kediaman Nek Sania (72), seorang jemaah haji asal Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Lansia yang berstatus janda dan sehari-hari menyambung hidup sebagai buruh cuci pakaian ini, saat ini harus tinggal menumpang di rumah anaknya.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, keteguhan mental dan fisik jemaah lansia dari latar belakang ekonomi lemah memang kerap menjadi pemandangan yang menggetarkan hati para petugas pelayanan di lapangan selama operasional haji berlangsung.
Nek Sania diketahui telah mendaftarkan porsi hajinya sejak tahun 2014 silam menggunakan modal uang pemberian dari anak-anaknya. Ketika panggilan keberangkatan itu akhirnya tiba pada musim haji 2026, keterbatasan ekonomi tidak menyurutkan langkahnya.
Demi menutup kekurangan biaya pelunasan yang melonjak, Nek Sania terpaksa meminjam uang ke berbagai pihak agar mimpinya menginjakkan kaki di Baitullah tidak kandas.
Kondisi Nek Sania memicu perdebatan rasional di tengah masyarakat terkait aspek istitha’ah (kemampuan) yang menjadi syarat wajib haji. Secara hukum syariat Islam, kewajiban berhaji sejatinya telah gugur bagi mereka yang tidak mampu secara material, dan berutang sangat tidak disarankan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sudut pandang yang berbeda.
Bagi sebagian besar masyarakat akar rumput di Indonesia, ibadah haji dipandang sebagai puncak kesempurnaan spiritualitas yang melampaui hitungan kalkulasi logika. Dimensi batiniah ini sering kali dimaknai secara hakikat, bahkan makrifat, yang tidak selalu bisa diredusir oleh batasan rasionalitas hukum formal.
Ekspresi mahabbatullah atau rasa cinta dan ketaatan yang mendalam kepada Allah SWT dan Rasul-Nya diwujudkan oleh jemaah seperti Nek Sania dengan cara “memampukan diri”. Mereka rela menempuh segala upaya yang halal dan legal, termasuk menanggung beban utang pasca-haji, asal dapat memenuhi panggilan ke tanah suci.
Kemenhaj mencatat bahwa kasus yang menimpa Nek Sania bukanlah fenomena tunggal, melainkan banyak dialami oleh jemaah haji reguler gelombang bawah di berbagai daerah. Kepatuhan dan pengorbanan ekstrem inilah yang menarik perhatian besar dari pihak eksekutif.
Merespons laporan tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perintah tegas kepada jajaran Kemenhaj untuk menyisir dan memvalidasi data para jemaah haji yang bernasib serupa dengan Nek Sania.
Melalui kebijakan intervensi sosial ini, pemerintah berkomitmen hadir di tengah masyarakat untuk mengurai beban finansial tersebut, dengan mencarikan skema penyelesaian agar utang-utang yang mengikat para jemaah prasejahtera ini dapat segera dilunasi. Langkah ini diharapkan mampu menjaga ketenangan batin para jemaah dalam merawat kemabruran haji mereka di tanah air. [ian/MCH]






