Tuban (beritajatim.com) – Tersangka kasus penganiayaan di Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban akhirnya menyerahkan diri setelah kabur di hutan.
Sebelumnya pernah diberitakan bahwa ditemukan seorang warga SM (50) Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang ditemukan tergeletak di jalan dengan bersimbah darah akibat dianiaya oleh AS (32) yang juga warga setempat.
Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto mengatakan bahwa awalnya tersangka (AS) mengendarai kendaraan Yamaha Mio GT warna biru dari arah utara menuju ke selatan, pada saat itu tersangka (AS) melihat di depan ada gundukan batu, kemudian tersangka (AS) menghindar dengan mengarahkan motor yang dikendarainya ke kanan.
“Saat itu tersangka menghindari gundukan tersebut dan tidak mengetahui jika korban (SM) menyalip dari arah kanan tersangka dan terjadi serempetan sepeda motor,” ujar Siswanto. Kamis (18/06/2026).
Akibat serempetan tersebut tersangka emosi dan mengatakan apa maksudnya, sedangkan korban juga menjawab dengan nada emosi sambil menendang motor tersangka hingga hampir terjatuh.
“Setelah itu tersangka emosi dan langsung menarik korban menjauh, kemudian berkelahi dan adu mulut dengan korban, serta tersangka memukul korban dengan menggunakan batu seukuran telapak tangan sebanyak 3 (tiga) kali,” ujar Siswanto.
Setelah dipukul menggunakan batu, tersangka juga mendorong korban hingga terjatuh dan korban memukul korban di area kepala sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali.
“Setelah memukul, tersangka langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dan bersembunyi di area hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban,” jelas Siswanto.
Setelah itu, tersangka pada Selasa, 16 Juni 2026 malam menyerahkan diri ke Polsek Semanding dan kini dibawa ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti telah diamankan seperti sebongkah batu besar, 1 buah balok kayu, 1 unit kendaraan Yamaha Mio GT warna biru dengan nopol S 6673 FM beserta STNK nya dan 1 buah kaos lengan pendek warna hitam,” tambahnya.
Akibatnya, korban mengakibatkan luka berat dan dirawat ke RS. Sedangkan, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [dya/aje]






