Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial YY di Malaysia memantik keprihatinan berbagai pihak. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar tindak kekerasan terhadap individu, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang bekerja di luar negeri.
Ketua Umum Sahabat Migran Indonesia (SMI), Ribut Riyanto, menilai tindakan kekerasan yang dialami korban merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Menurutnya, negara harus memastikan korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh, tanpa memandang status administratifnya sebagai pekerja migran.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas kekerasan yang dialami saudari YY. Tidak ada satu pun warga negara yang pantas menerima perlakuan tidak manusiawi. Negara harus hadir sebagai pelindung utama, tanpa kompromi,” ungkap Ribut, Kamis (18/6/2026).
SMI meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, serta Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia mengambil langkah konkret, yakni benar-benar mengawal penyelesaian perkara tersebut. Organisasi itu juga menilai proses hukum terhadap pelaku harus berjalan secara terbuka agar korban memperoleh keadilan yang layak.
Selain mengawal proses hukum, SMI menegaskan pemerintah berkewajiban memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, pelayanan kesehatan, hingga pemulihan psikologis. Upaya tersebut dinilai menjadi bagian penting dari tanggung jawab negara dalam melindungi warganya di luar negeri.
Ribut menegaskan bahwa persoalan status penempatan nonprosedural tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak korban atas perlindungan hukum. Dia mengingatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah mengamanatkan bahwa negara memberikan pelindungan kepada seluruh warga negara yang bekerja di luar negeri tanpa membedakan status administratif.
Menurutnya, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan oleh korban, bukan hanya sebatas prosedur administratif. Perwakilan RI di Malaysia diminta aktif memberikan pendampingan hukum sekaligus perlindungan fisik agar korban tidak menghadapi persoalan tersebut seorang diri.
SMI menganggap penting evaluasi menyeluruh terhadap upaya pencegahan penempatan PMI nonprosedural. Pemerintah didorong membongkar jaringan perekrut ilegal yang selama ini menjadi pintu masuk pengiriman pekerja migran melalui jalur tidak resmi sehingga berbagai kasus kekerasan terus berulang.
“Negara tidak boleh hanya hadir saat terjadi masalah, tetapi harus memastikan perlindungan menyeluruh sejak proses rekrutmen hingga kepulangan. Kami mendesak penguatan kerja sama bilateral dengan Malaysia agar tercipta sistem kerja yang aman bagi pekerja domestik yang selama ini rentan terhadap eksploitasi,” pungkas laki-laki yang merupakan mahasiswa Magister Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut.
Kasus ini menjadi viral setelah video penganiayaan tersebar di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat seorang wanita dipukuli pria berkaus biru. Meski dipukuli, wanita tersebut tidak melawan dan hanya mengerang kesakitan. (end/kun)






