Ringkasan Berita:
- RSUD Dr. Soetomo memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti.
- Pengembalian dana atas temuan audit tahun 2015, 2016, dan 2020 telah disetor ke kas daerah.
- Penyelesaian tindak lanjut dilakukan kurang dari 60 hari sesuai ketentuan undang-undang.
- Audit keuangan tahun 2023 dan 2024 juga dinyatakan tidak lagi memuat temuan terkait RSUD Dr. Soetomo.
Surabaya (beritajatim.com) – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo memastikan seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai.
Kepala Bagian Umum RSUD Dr. Soetomo, Robeth Jabbar, mengatakan seluruh kewajiban yang menjadi hasil pemeriksaan BPK, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti. Ini termasuk penyetoran ke kas daerah atas temuan kurang volume pekerjaan dan kemahalan harga,” jelas Robeth Jabbar, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, pengembalian dana tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi belanja modal kesehatan pada tahun anggaran 2015 dan 2016, serta pemeriksaan kepatuhan pengelolaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020.
Menurutnya, seluruh proses penyelesaian telah tercatat secara resmi dan dinyatakan tuntas oleh BPK.
“Penyelesaian tersebut sudah tercatat resmi dan dinyatakan selesai oleh BPK. Buktinya bisa dilihat langsung melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut atau SIPTL,” sambungnya.
Robeth menambahkan, pengembalian dana ke kas daerah dilakukan dalam waktu kurang dari 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Langkah tersebut, kata dia, telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 Ayat (3) mengenai kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
“Penyetoran kembali telah diselesaikan oleh pihak kami dalam rentang waktu kurang dari 60 hari sejak LHP diterima. Hal ini sudah sesuai ketentuan regulasi,” paparnya.
Selain memastikan seluruh temuan lama telah diselesaikan, manajemen RSUD Dr. Soetomo juga menyebut hasil audit terbaru menunjukkan kondisi yang semakin baik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023 dan 2024, tidak ditemukan lagi temuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo.
“Merujuk surat jawaban dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur, sudah tidak terdapat lagi temuan yang berkaitan dengan RSUD Dr. Soetomo pada tahun-tahun tersebut,” pungkas Robeth. [ipl/beq]






