Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Surabaya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan jaringan gas sambungan rumah yang berlangsung di wilayah Kota Surabaya yang dilakukan oleh Perusahaan Gas Negara (PGN). Penyelidikan ini mencakup kegiatan pada rentang tahun anggaran 2018 hingga 2025 dengan total pagu anggaran sekitar Rp2,3 triliun.
Keterangan tersebut disampaikan oleh pihak kejaksaan dalam konferensi pers, Rabu (17/6/2026). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan dan keluhan masyarakat. Program ini merupakan inisiatif pemerintah pusat dalam rangka pemerataan akses energi, di mana rumah tangga diharapkan mendapatkan pasokan gas secara terpusat layaknya jaringan listrik, bukan lagi menggunakan tabung gas.
“Kami menelusuri kemungkinan adanya modus seperti jaringan yang tidak terpasang sesuai rencana, pengadaan yang tidak terlaksana, atau pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun sampai saat ini, proses masih dalam tahap pengumpulan data dan klarifikasi, belum dapat dipastikan adanya kerugian negara,” ujar Kajari.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa fokus penyelidikan dibatasi pada wilayah Kota Surabaya saja, meskipun program serupa juga berjalan di daerah lain. Sejauh ini, tim telah memeriksa belasan orang dan mengumpulkan berbagai dokumen kontrak serta laporan pelaksanaan kegiatan.
Beberapa hal yang masih didalami antara lain jumlah target sambungan rumah yang seharusnya dibangun, realisasi yang sebenarnya terpasang, serta kesesuaian antara anggaran yang digunakan dengan hasil pekerjaan di lapangan. Pihak kejaksaan juga menyatakan bahwa informasi mengenai titik lokasi yang tidak terlayani atau data rinci lainnya belum dapat disampaikan secara terbuka karena proses penyelidikan masih berlangsung dan bersifat tertutup.
“Masih dalam tahap penyelidikan, kami sedang menyisir data tahun demi tahun. Apakah target tercapai, apakah ada perubahan rencana, semuanya sedang kami dalami. Hasil lengkapnya akan disampaikan secara resmi setelah proses selesai,” tambahnya.
Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka maupun perhitungan nilai kerugian negara karena langkah awal yang dilakukan adalah memastikan fakta pelaksanaan program di lapangan. [uci/kun]






