Ringkasan Berita:
- Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi mengecam penyegelan tiga pondok pesantren di Kabupaten Malang oleh sebuah organisasi masyarakat.
- Gus Fahrur menegaskan penegakan hukum harus dilakukan aparat, bukan melalui aksi massa atau main hakim sendiri.
- Ia tetap mendukung proses hukum terhadap pengasuh pesantren yang menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual.
- PBNU mengingatkan ormas agar menjalankan fungsi sosial dan tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Malang (beritajatim.com) – Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi, menyayangkan aksi penyegelan tiga pondok pesantren di Kabupaten Malang yang dilakukan organisasi sosial keagamaan Yakuza Maneges setelah pengasuh pesantren ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Menurut Gus Fahrur, tindakan penyegelan tersebut merupakan bentuk aksi yang berlebihan dan berpotensi melampaui kewenangan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan tetap mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku tindak pidana, termasuk kasus kekerasan seksual, namun seluruh proses harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang tegas, adil, dan berpihak kepada korban. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman. Tidak boleh ada pelaku kejahatan yang dibiarkan bebas, dan tidak boleh ada korban yang diabaikan hak-haknya,” tegas Gus Fahrur, Senin (15/6/2026).
Ketua MUI Bidang Pondok Pesantren itu menegaskan dukungan terhadap korban tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga penegakan hukum menjadi kewenangan aparat yang diberi mandat oleh konstitusi.
“Saya menolak segala bentuk premanisme dan kekerasan sipil, termasuk yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas), agama, atau kepentingan moral tertentu. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara massa,” ujarnya.
Gus Fahrur mengingatkan Indonesia telah memiliki aparat penegak hukum yang lengkap, mulai dari kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga negara lainnya yang bekerja berdasarkan undang-undang.
Karena itu, menurutnya tidak ada kelompok masyarakat ataupun organisasi kemasyarakatan yang berhak mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.
“Tidak boleh ada ormas yang melakukan razia sendiri, menyegel bangunan sendiri, membubarkan kegiatan sendiri, mengintimidasi warga sendiri, apalagi menyerang pondok pesantren, sekolah, rumah ibadah, atau lembaga pendidikan tanpa dasar hukum dan tindakan resmi dari aparat yang berwenang,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum agar melaporkannya kepada aparat dan menempuh jalur hukum apabila terjadi sengketa.
“Jika ada dugaan pelanggaran hukum, silakan laporkan kepada aparat yang berwajib. Jika ada sengketa, tempuh jalur hukum. Jika ada perbedaan pendapat, selesaikan melalui dialog dan mekanisme konstitusional. Itulah ciri negara yang beradab,” ujarnya.
Menurut Gus Fahrur, tindakan intimidasi, penyegelan bangunan, pengusiran, hingga perusakan fasilitas yang dilakukan kelompok masyarakat berpotensi melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Ia menilai negara harus hadir secara tegas untuk mencegah praktik-praktik semacam itu berkembang.
“Kita harus berpihak kepada korban, tetapi keberpihakan kepada korban harus diwujudkan melalui proses hukum yang benar, bukan melalui amarah massa. Keadilan tidak akan lahir dari kekerasan sipil. Keadilan hanya dapat ditegakkan melalui hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Gus Fahrur juga mengingatkan bahwa berbagai konflik di sejumlah negara berawal ketika kelompok sipil merasa memiliki kewenangan menjalankan fungsi negara.
Menurutnya, apabila hukum digantikan tekanan massa, maka yang muncul bukan keadilan melainkan rasa takut di tengah masyarakat.
Ia menambahkan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan memang memberikan hak kepada masyarakat untuk berserikat dan berkumpul, namun bukan berarti memberikan kewenangan menjalankan fungsi aparat penegak hukum.
Karena itu, ia berharap seluruh organisasi kemasyarakatan kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai mitra pemerintah dalam bidang pendidikan, dakwah, pelayanan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan persatuan bangsa.
“Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, korban harus dilindungi, dan tidak boleh ada satu pun kelompok yang berdiri di atas hukum. Jika setiap orang merasa berhak menghukum orang lain, maka negara akan runtuh. Tetapi jika semua pihak tunduk pada hukum, maka keadilan akan tegak, korban memperoleh perlindungan, dan persatuan bangsa akan tetap terjaga,” pungkas Gus Fahrur. [yog/beq]






