Ringkasan Berita:
- Pemkab Sampang memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis melalui Tim Binwas.
- SPPG yang terbukti melanggar standar berpotensi direkomendasikan ditutup kepada Badan Gizi Nasional.
- Pengawasan dilakukan secara rutin dan melalui inspeksi mendadak untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga.
- Pemkab menegaskan kewenangannya sebatas pembinaan, pengawasan, dan pemberian rekomendasi kepada BGN.
Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menunjukkan komitmen memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) yang telah dibentuk, pemerintah daerah siap merekomendasikan penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN) apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar penyelenggaraan program.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, menegaskan setiap penyelenggara MBG wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian standar, hasil pengawasan akan dilaporkan kepada BGN sebagai bahan evaluasi sekaligus rekomendasi penutupan operasional.
“Jika pelaksanaan tidak memenuhi standar, akan kami laporkan. Bahkan, bisa kami rekomendasikan untuk ditutup,” kata Yuliadi.
Menurutnya, Tim Binwas akan melakukan pengawasan secara rutin disertai inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kualitas layanan, keamanan pangan, serta operasional setiap SPPG berjalan sesuai prosedur.
Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah daerah memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi di lapangan sekaligus mendeteksi lebih dini apabila terdapat potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Seluruh hasil pengawasan nantinya akan didokumentasikan dan disampaikan kepada BGN sebagai instansi yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan Program MBG di tingkat nasional.
Meski demikian, Yuliadi menjelaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung menghentikan operasional SPPG. Peran Pemkab Sampang terbatas pada pembinaan, pengawasan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil temuan di lapangan.
Ia menegaskan pengawasan yang dilakukan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan hak para penerima manfaat, khususnya anak-anak, tetap terpenuhi melalui layanan yang berkualitas dan aman.
Karena itu, setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi menurunkan mutu pelayanan akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Kami berkewajiban memastikan hak penerima manfaat tetap terpenuhi. Apabila ditemukan hal-hal yang dapat mengurangi kualitas layanan, tentu akan kami laporkan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” pungkasnya. [sar/beq]






