Ringkasan Berita:
- Dua pengendara motor perempuan meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan truk tronton di Pasuruan.
- Kecelakaan menyebabkan arus lalu lintas di jalur penghubung antarkota sempat mengalami kemacetan.
- Sopir truk menyebut benturan terjadi saat sepeda motor berada di sisi kiri kendaraan.
- Polisi masih melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.
Pasuruan (beritajatim.com) – Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tronton dan sepeda motor di Pasuruan mengakibatkan dua pengendara motor perempuan meninggal dunia. Peristiwa tersebut juga menyebabkan arus lalu lintas di jalur penghubung antarkota sempat mengalami kemacetan selama proses penanganan di lokasi.
Dua pengendara perempuan dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah diduga bersenggolan dengan badan truk hingga terjatuh. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera mengevakuasi kedua korban ke fasilitas kesehatan terdekat menggunakan ambulans.
“Saat itu jalan cukup lengang, namun tiba-tiba ada sepeda motor di sisi kiri truk dan terjadi senggolan,” ujar pengemudi truk tronton yang terlibat kecelakaan, Rahmat, Kamis (11/6/2026).
Rahmat mengaku terkejut karena posisi sepeda motor berada di area titik buta (blind spot) pengemudi sehingga benturan tidak dapat dihindari.
Kondisi truk dilaporkan sempat bergerak ke sisi kanan jalan sesaat setelah benturan terjadi di lajur lambat. Sopir kemudian melakukan manuver hingga kendaraan akhirnya berhenti.
Kemacetan sempat mengular karena arus kendaraan dari arah timur tersendat akibat kerumunan warga dan pengguna jalan yang berhenti di sekitar lokasi kejadian. Personel Satlantas Polres Pasuruan Kota melakukan pengaturan arus lalu lintas sekaligus membersihkan lokasi kecelakaan.
Kedua kendaraan yang terlibat telah diamankan ke pos polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau para pengguna jalan agar selalu menjaga jarak aman, terutama saat berkendara di dekat kendaraan angkutan barang berukuran besar yang memiliki area titik buta.
Sampai saat ini petugas masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa pengemudi serta sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Hasil olah TKP nantinya akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan tindak lanjut penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [ada/beq]






