Pacitan (beritajatim.com) – Satpol PP Kabupaten Pacitan menertibkan sedikitnya 125 spanduk dan banner yang dipasang melanggar aturan di sejumlah ruas jalan wilayah kota. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, keselamatan, serta estetika lingkungan perkotaan.
Salah satu pelanggaran yang masih ditemukan adalah pemasangan banner promosi dengan cara dipaku pada batang pohon. Praktik tersebut dinilai merusak tanaman dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah banner promosi layanan internet masih terlihat terpasang di beberapa titik, diantaranya di Jalan Maghribi, Jalan Yos Sudarso, dan sejumlah ruas jalan lain di kawasan perkotaan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengatakan penertiban telah dilakukan di sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Meski demikian, ia mengakui masih ada beberapa titik yang belum terjangkau petugas.
“Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan mulai Jalan Gatot Subroto, kawasan Traffic Light Alijah, Cuik, Bapangan, Jalan Dr. Soetomo hingga Jalan Yos Sudarso,” ujarnya ditulis Rabu (10/6/2026).
Menurut Widiyanto, operasi menyasar berbagai jenis reklame yang melanggar ketentuan, baik yang tidak memiliki izin, masa izinnya telah berakhir, maupun yang dipasang tidak sesuai aturan.
Petugas juga menindak banner yang dipasang pada pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, hingga reklame yang dipasang melintang di badan jalan karena dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 125 spanduk dan banner berhasil diturunkan dan diamankan. Seluruh barang hasil penertiban saat ini disimpan di Kantor Satpol PP Pacitan.
Widiyanto mengimbau para pelaku usaha dan pihak yang memanfaatkan media reklame untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Selain mengurus perizinan, pemasangan reklame juga harus memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban umum, serta kelestarian lingkungan.
“Pemasangan reklame yang merusak pohon maupun fasilitas umum akan menjadi perhatian dalam penertiban berikutnya,” tegasnya. (tri/aje)






