RINGKASAN BERITA:
- Otoritas Arab Saudi mempertimbangkan tawaran Indonesia untuk menerapkan skema tanazul bagi 50 persen jemaah haji.
- Kebijakan ini menjadi solusi strategis untuk mengatasi krisis ruang di Mina yang sangat terbatas bagi jemaah RI.
- Jemaah yang masuk program tanazul akan dialihkan ke hotel-hotel terdekat di kawasan Syisyah dan Raudhah.
- Pada operasional haji 2026, Kemenhaj RI telah sukses memprogramkan tanazul resmi bagi 20 ribu jemaah.
Makkah (beritajatim.com) – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara serius mempertimbangkan tawaran Pemerintah Republik Indonesia untuk memaksimalkan skema tanazul (menginapkan jemaah di hotel sekitar Jamarat) hingga mencapai 50 persen dari total kuota nasional.
Langkah strategis ini mencuat sebagai solusi mutakhir untuk mengurai problem kronis keterbatasan kapasitas tenda di Mina yang memicu kepadatan massal ekstrem bagi jemaah haji Indonesia.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi bahwa cetak biru pemecahan konsentrasi massa tersebut dibahas secara mendalam dalam pertemuan bilateral tingkat tinggi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Fattah Al-Mashat, menemui langsung Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Kantor Urusan Haji Indonesia Daker Makkah, Kamis (4/6/2026).
“Itu kalau (jamaah haji) bisa ditanazulkan 50 persen, mereka akan mempertimbangkan. (Luas) Mina (untuk jamaah haji Indonesia) itu hanya sekitar 12,6 hektare. Jadi sangat terbatas. Jadi skema tanazul itu mungkin akan kita maksimalkan,” terang Dahnil Anzar Simanjuntak usai mengevaluasi manajemen massa di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Krisis Ruang Tenda Mina: Satu Jemaah Kurang dari 0,6 Meter Persegi
Dahnil membeberkan fakta lapangan mengenai urgensi perluasan program tanazul ini. Berdasarkan data geografis, total kaveling wilayah Mina yang dialokasikan untuk jemaah haji Indonesia hanya seluas 12,6 hektare.
Dengan volume kuota jemaah yang masif, rasio pembagian ruang secara riil menempatkan setiap jemaah haji reguler pada area kurang dari 0,6 meter persegi di dalam maktab.
Kondisi tersebut bahkan jauh lebih sempit di ruang aslinya karena luasan kotor tersebut masih harus terpotong oleh pembangunan fasilitas toilet umum serta jalur koridor utama pergerakan jemaah.
Oleh karena itu, skema tanazul dinilai menjadi opsi yang sangat menarik bagi kedua belah pihak untuk memulihkan standar kenyamanan dan keselamatan.
Sebagai gambaran pada musim haji 2026, Kemenhaj RI sejatinya telah berhasil mengeksekusi program tanazul resmi kepada sekitar 20 ribu jemaah haji Indonesia.
Rombongan yang masuk dalam kluster proteksi ini adalah mereka yang menempati hotel-hotel di Kawasan Syisyah dan Raudhah, yang secara geografis memiliki akses paling dekat menuju bangunan utama Jamarat.
Di luar regulasi kedinasan kementerian, dinamika di lapangan juga diwarnai oleh ribuan jemaah haji Indonesia yang memilih melakukan tanazul mandiri. Kelompok jemaah ini memilih langsung kembali ke hotel mereka pasca-puncak wukuf, namun tetap berkomitmen menjaga keabsahan hukum fikih mabit (bermalam) di Mina.
Siasat yang digunakan oleh para jemaah mandiri ini adalah dengan cara berjalan kaki dari hotel menuju area Jamarat pada malam hari. Mereka kemudian menghabiskan waktu minimal separuh malam di sekitar koridor luar Jamarat untuk memenuhi syarat sah mabit sebelum fajar menyingsing.
Kendati demikian, pergerakan jemaah mandiri ini menyisakan tantangan tersendiri bagi petugas keamanan di sirkuit pelataran. Demi menegakkan kelancaran arus evakuasi, askar (aparat keamanan Saudi) melarang keras adanya penumpukan jemaah yang duduk atau berdiam diri di sepanjang koridor Jamarat. Kondisi tersebut memaksa sejumlah jemaah Indonesia harus cerdik mencari celah dan “kucing-kucingan” dengan petugas penjaga agar tetap bisa menyelesaikan mabit dengan aman. [ian/MCH]






