Ringkasan Berita:
- Manajemen Arema FC mengajukan keberatan atas pendaftaran merek bergambar singa yang dinilai menyerupai identitas Arema.
- Polemik logo disebut berkaitan dengan persoalan dualisme yang hingga kini belum selesai di tubuh Arema.
- PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) mengklaim memiliki hak hukum atas nama, merek, logo, dan identitas Arema.
- Langkah keberatan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa yang lebih luas.
Malang (beritajatim.com) – Manajemen Arema FC mengajukan keberatan terhadap sejumlah pihak atas pendaftaran logo bergambar singa yang menyerupai identitas Arema. Pendaftaran ini ramai menjadi perbincangan di kalangan Aremania sehingga membuat manajemen Arema FC memilih angkat bicara.
Permasalahan logo juga tidak lepas dari masalah dualisme di tubuh Arema yang hingga kini belum selesai. Melalui pendaftaran logo, sejumlah pihak ingin memastikan dan mengakhiri dualisme di tubuh Singo Edan berakhir.
General Manager Arema FC, Muhammad Yusrinal Fitriandi, mengatakan bahwa manajemen selama ini berupaya menempuh jalur kekeluargaan dan menahan diri dalam waktu cukup lama terkait polemik logo. Kini mereka mengambil langkah resmi dengan mengajukan keberatan atas pendaftaran logo yang dinilai bermasalah.
“Diam bukan berarti tidak bergerak. Selama ini kami memilih pendekatan yang terukur, menahan diri, tidak terpancing, dan memperhitungkan setiap langkah demi menjaga kondusivitas seluruh keluarga besar Aremania,” ujar Yusrinal, Sabtu (6/6/2026).
Yusrinal menyebut manajemen Arema FC selama ini membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk yayasan dan pihak-pihak yang merasa memiliki keterkaitan dengan identitas Arema. Jalur kekeluargaan ditempatkan sebagai prioritas utama agar persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan yang lebih besar.
“Namun dalam perjalanannya, upaya tersebut dinilai tidak mendapatkan respons yang sejalan. Bahkan, manajemen melihat ada pihak yang justru memperkeruh suasana dan tidak menghargai proses penyelesaian yang tengah diupayakan,” ujar Yusrinal.
Meski begitu, manajemen Arema FC tetap menghormati seluruh pihak yang memiliki hubungan historis dengan Arema. Namun, mereka tetap mengambil langkah tegas agar urusan logo tidak terus memancing polemik di publik sepak bola Malang.
“Tetapi kami juga harus jujur bahwa tidak semua pihak memiliki niat yang sama untuk menjaga ketenangan dan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Ketika proses kekeluargaan tidak dihargai, maka kami memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah yang lebih tegas,” ujar Yusrinal.
Manajemen Arema FC mengklaim secara legitimasi hukum, hak atas nama, merek, logo, dan identitas Arema berada di bawah PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) sebagai badan hukum yang menaungi dan mengelola klub profesional Arema FC.
Manajemen menegaskan berbagai hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan identitas Arema telah memperoleh perlindungan hukum melalui pencatatan resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), khususnya untuk Kelas 41 (jasa hiburan dan olahraga), Kelas 25, dan Kelas 28.
“Karena itu, PT AABBI memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, mengelola, dan melindungi identitas Arema sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yusrinal.
Sementara itu, Direktur Legal PT AABBI, Adi Ismanto, menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap merek tidak hanya berbicara mengenai bentuk visual sebuah logo, tetapi juga mencakup unsur nama, fonetik, hingga makna yang melekat pada identitas tersebut.
“Perlindungan merek tidak hanya berbicara soal gambar atau desain. Ada unsur identitas, nama, dan persamaan pada pokoknya yang juga menjadi pertimbangan dalam hukum merek. Karena itu, setiap penggunaan atau pendaftaran yang memiliki keterkaitan dengan identitas Arema harus dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya dari sisi visual semata,” kata pria yang akrab disapa Dimas itu.
Dimas mengatakan, PT AABBI tetap menghormati seluruh pihak yang memiliki hubungan historis dengan Arema. Namun dalam konteks pengelolaan klub profesional dan perlindungan kekayaan intelektual, seluruh tindakan harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati sejarah dan kontribusi semua pihak terhadap Arema. Tetapi pada saat yang sama, kami juga memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi hak-hak yang secara hukum melekat pada PT AABBI,” ujar Dimas.
Dimas menuturkan langkah yang ditempuh Arema FC merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tujuannya bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan memberikan kepastian hukum terhadap identitas Arema agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat, Aremania, maupun para mitra klub.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa yang lebih luas di kemudian hari,” kata Dimas. [luc/beq]






