Surabaya (beritajatim.com) – Gion Spa and Pub Surabaya kembali menjadi tudingan setelah didatangi tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyusul terungkapnya kasus dugaan prostitusi anak yang dibongkar Polda Lampung.
Meski telah dilakukan inspeksi oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), tempat usaha tersebut masih beroperasi dan melayani pelanggan dengan layanan pijat.
Kedatangan tim gabungan Pemkot Surabaya ke lokasi yang berada di kawasan Surabaya Barat itu berlangsung pada Kamis (4/6/2026).
Pemeriksaan dilakukan setelah aparat kepolisian dari Polda Lampung mengungkap praktik prostitusi anak yang diduga melibatkan dua korban berinisial R dan BA yang sebelumnya bekerja sebagai terapis di Gion Spa and Pub.
Dalam kasus tersebut, kedua korban berhasil diselamatkan polisi setelah beberapa hari bekerja di lokasi tersebut sebagai terapis yang diduga memberikan layanan seksual kepada pelanggan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Ahmad Zaini, menjelaskan bahwa pihaknya hadir di lokasi sebagai bagian dari bantuan penertiban (bantip) kepada OPD teknis yang memiliki kewenangan terhadap perizinan usaha.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
“Kami melaksanakan bantip untuk teman-teman OPD yang mempunyai kewenangan perizinan di masing-masing sektor. Kami belum bisa melakukan eksekusi (penutupan) sebelum ada rekomendasi bantip dari OPD-OPD tersebut. Saat ini tim sedang mengecek kelengkapan izinnya di lokasi,” ujar Zaini.
Ia menegaskan, kewenangan Satpol PP dalam kegiatan tersebut terbatas pada pendampingan dan penegakan administrasi apabila ditemukan pelanggaran perizinan. Sementara terkait dugaan tindak pidana perdagangan anak di bawah umur, seluruh proses hukum berada di tangan aparat kepolisian.
“Terkait masalah anak di bawah umur, itu sudah ditangani oleh teman-teman kepolisian. Kami tidak masuk ke ranah hukum pidananya, fokus kami saat ini adalah pengecekan lokasi dan administrasi perizinan,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Lurah Pradah Kali Kendal, Ali, yang turut hadir dalam kegiatan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut kehadiran pihak kelurahan hanya sebatas mendampingi proses yang dilakukan OPD terkait karena lokasi usaha berada di wilayah administrasinya.
“Kami di sini hanya melakukan pendampingan karena wilayah ini masuk dalam otoritas kami,” kata Ali.
Hingga kini, Pemkot Surabaya masih menunggu hasil pemeriksaan dari OPD teknis terkait untuk menentukan langkah lanjutan terhadap operasional Gion Spa and Pub.
Sementara itu, proses penyidikan dugaan prostitusi anak yang ditangani kepolisian terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Manajemen Gion Spa Klarifikasi
Di sisi lain, manajemen Gion Spa and Pub memberikan klarifikasi terkait kembali mencuatnya kasus dugaan prostitusi anak yang menyeret nama tempat usaha tersebut.
Manajer Operasional Gion Spa, Hwang, mengaku heran karena perkara yang menurutnya telah ditangani aparat kepolisian kembali menjadi sorotan publik.
“Itu kan masalah sudah lama, kok muncul lagi? Sedangkan pelaku sama tersangkanya kan sudah di Lampung semua dan sudah dicover oleh Polda Lampung. Kenapa baru sekarang diramaikan di sini?” ujarnya.
Hwang membenarkan adanya tersangka berinisial SA yang disebut dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa SA bukan bagian dari manajemen maupun karyawan Gion Spa.
“SA itu perekrut atau agensinya, dia tidak bekerja di sini. Perekrutan dari Lampung, bukan dari Gion,” tegasnya.
Terkait proses penerimaan terapis, Hwang menyebut pihaknya selama ini melakukan pemeriksaan dokumen identitas yang dibawa calon pekerja. Namun, menurutnya, manajemen tidak mengetahui adanya dugaan manipulasi data identitas yang dilakukan pihak ketiga sehingga korban yang direkrut ternyata masih berusia di bawah umur.
“Saat menerima, mereka datang dengan data identitas fisik resmi, bukan fotokopi. Kami tidak tahu kalau data itu ternyata palsu atau dimanipulasi. Gion ini sebenarnya korban juga dalam situasi ini. Kalaupun sejak awal kami tahu usianya masih di bawah 18 tahun, pasti langsung kami pulangkan,” katanya.
Mengenai pemeriksaan administrasi dan perizinan yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, Hwang mengaku tidak menangani secara langsung urusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan izin usaha menjadi kewenangan manajemen, sementara dirinya bertanggung jawab pada operasional harian.
“Mengenai kelengkapan izin, setahu saya tidak ada masalah, hanya ada beberapa yang dibenahi sedikit-sedikit. Masalah izin itu wilayah manajemen, saya di sini murni hanya mengurusi operasional,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Gion Spa bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. Bahkan, menurutnya, manajemen turut membantu mengarahkan korban untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum saat kasus tersebut mulai terungkap.
“Saya yang mengarahkan korban ke Polda Jatim waktu anggota dari Polda Jatim datang ke sini,” pungkasnya.(ang/ted)






