Ringkasan Berita:
- Wamenhaj RI Dahnil Anzar Simanjuntak mewajibkan seluruh petugas haji 2027 mengikuti diklat semi-militer di barak.
- Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelayanan pada fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
- Kemenhaj menilai masih terdapat kesenjangan kompetensi dan kesiapan petugas dari berbagai jalur rekrutmen.
- Pemerintah juga akan membentuk Daerah Kerja (Daker) Armuzna untuk memperkuat pelayanan jemaah pada musim haji mendatang.
Makkah (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia bersiap melakukan reformasi besar dalam sistem rekrutmen dan pembinaan petugas haji. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan seluruh unsur petugas haji yang akan bertugas pada musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi wajib mengikuti pelatihan dan pendidikan (diklat) semi-militer di dalam barak.
Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, khususnya pada fase puncak di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang dinilai masih menyisakan sejumlah tantangan pelayanan.
Kementerian Haji mendapati adanya perbedaan tingkat kompetensi, kesiapan mental, serta koordinasi di lapangan antara petugas yang telah mengikuti pelatihan terstandar dengan petugas yang direkrut melalui jalur lain tanpa pembekalan yang setara.
Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap kecepatan respons dan efektivitas penanganan berbagai persoalan yang muncul saat jutaan jemaah menjalankan rangkaian ibadah haji secara bersamaan.
“Kami sadar betul masih ada sisi-sisi pelayanan yang harus diperbaiki, terutama di Armuzna. Karena itu ke depan kami pastikan semua petugas harus mengikuti pelatihan,” tegas Dahnil Anzar Simanjuntak usai menyampaikan pernyataan bersama jajaran Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Kota Makkah.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan, yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, Rabu (3/6/2026), kebijakan tersebut akan menjadi standar baru dalam proses rekrutmen petugas haji.
Aturan wajib mengikuti diklat di barak akan berlaku bagi seluruh unsur petugas, mulai dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat, Petugas Haji Daerah (PHD), ketua kelompok terbang (kloter), hingga petugas yang bertugas di embarkasi dalam negeri.
Menurut Dahnil, pengalaman operasional selama penyelenggaraan haji menunjukkan bahwa kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah sangat bergantung pada kesiapan fisik, mental, dan kemampuan koordinasi petugas sebelum diterjunkan ke lapangan.
Karena itu, pola pembekalan yang selama ini berjalan dinilai perlu diperkuat melalui sistem pelatihan yang lebih terintegrasi dan terstandar.
Melalui diklat terpusat di barak, pemerintah berharap seluruh petugas memiliki ketahanan fisik yang lebih baik, kedisiplinan yang kuat, serta kesamaan pola respons ketika menghadapi situasi darurat maupun kondisi cuaca ekstrem selama penyelenggaraan ibadah haji.
Selain melakukan pembenahan pada aspek sumber daya manusia, Kementerian Haji juga menyiapkan reformasi struktural dalam sistem pelayanan jemaah.
Pada musim haji 2027 mendatang, pemerintah berencana membentuk Daerah Kerja (Daker) Armuzna yang secara khusus bertanggung jawab menangani seluruh operasional di wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Pembentukan Daker Armuzna bertujuan memperkuat fokus pelayanan pada fase puncak ibadah haji sekaligus mengurangi beban kerja petugas yang selama ini harus menangani beberapa tugas secara bersamaan.
Dengan struktur baru tersebut, petugas yang bertugas di Armuzna tidak lagi dibebani urusan operasional hotel maupun layanan lain di Makkah saat fase mabit berlangsung.
“Ke depan kami akan membentuk Daker Armuzna yang memang secara khusus bertugas hanya di Armuzna,” ujar Dahnil.
Ia menegaskan bahwa seluruh masukan, evaluasi, dan keluhan yang muncul selama penyelenggaraan haji tahun ini telah didokumentasikan secara rinci sebagai bahan penyempurnaan layanan.
Mulai dari persoalan kapasitas tenda, mobilitas jemaah, hingga hambatan transportasi selama fase Armuzna akan menjadi fokus pembenahan pemerintah dalam menyusun sistem pelayanan haji yang lebih profesional dan terintegrasi pada tahun mendatang.
Menurut Dahnil, langkah perbaikan sejak tahap perencanaan menjadi penting agar penyelenggaraan ibadah haji pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan lebih tertib, profesional, serta menempatkan keselamatan dan kenyamanan jemaah sebagai prioritas utama. [ian/MCH]






