Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Ahmad Zaini, menegaskan akan mengevaluasi secara menyeluruh tempat terapi spa di kawasan HR. Muhammad, Surabaya Barat.
Evaluasi ini dilakukan setelah tempat usaha tersebut terbongkar mengeksploitasi dua anak di bawah umur asal Lampung untuk diterjunkan ke dalam dunia prostitusi pijat plus-plus.
Saat ini, Zaini mengaku tengah mengkaji dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh manajemen Gion Spa and Pub selaku tempat usaha terkait.
”Terkait penutupan tempat, Satpol PP tidak bisa langsung (melakukan eksekusi penutupan). Ada prosedur yang melibatkan OPD-OPD terkait,” ujar Zaini kepada awak media pada Selasa (2/6/2026).
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih merapatkan masalah perizinan tempat tersebut bersama jajaran Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar).
Tidak hanya membidik masalah perizinan operasional, Satpol PP menyatakan akan memperluas pemeriksaan ke sektor kelayakan bangunan hingga legalitas investasi.
”Kita libatkan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) serta DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan) terkait dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya,” imbuhnya.
Zaini menegaskan tidak akan menoleransi tempat usaha yang dengan sengaja menjebak anak-anak ke dalam lingkaran hitam prostitusi.
Dengan nada mengecam, ia menyatakan bahwa tindakan eksploitasi tersebut sudah sangat keterlaluan dan berada di luar batas kemanusiaan. ”Saya sepakat itu (tindakan) ngawur,” tegasnya.
Demi mencegah kejadian serupa terulang, Satpol PP Kota Surabaya turut memastikan akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan panti pijat melalui operasi gabungan lintas sektor.
Diberitakan sebelumnya, Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, juga mengecam keras praktik ilegal lintas pulau yang saat ini tengah diusut oleh Polda Lampung tersebut.
Ida mendesak agar tempat usaha terkait segera dijatuhi sanksi berat karena telah mencederai martabat anak sekaligus mencoreng marwah Surabaya sebagai Kota Layak Anak.
Demi menegakkan keadilan, ia meminta Satpol PP selaku institusi penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk bergerak cepat menindak lokasi tersebut.
”Betul (harus ada keadilan dan proses hukum), Satpol PP selaku penegak Perda bisa bergerak di sana,” ujar Ida saat dikonfirmasi.
Selama ini, demi menjaga predikat Kota Layak Anak, DP3APPKB Surabaya mengaku telah rutin melakukan pengawasan dan sosialisasi pencegahan ke berbagai sektor hiburan malam agar tidak menerima pengunjung maupun pekerja di bawah umur.
Oleh karena itu, Ida menegaskan bahwa temuan kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akarnya agar memberikan efek jera dan mencegah munculnya korban-korban baru di masa depan.
“Kalau kami sudah pernah sosialisasi ke hotel, apartemen, Rumah Hiburan Malam (RHU) untuk tidak menerima anak-anak baik sebagai tamu atau pekerja, kami berkolaborasi dengan kepolisian Polda dan Polres bersama dinas terkait,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus memilukan ini pertama kali terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengendus jaringan prostitusi anak lintas pulau yang menyelundupkan korban dari Lampung ke Surabaya.
Menindaklanjuti hasil temuan di lapangan, aparat kepolisian bergerak dan resmi menetapkan seorang remaja berinisial SA (17 tahun) sebagai tersangka utama dalam sindikat perdagangan orang ini.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa kedua korban yang kini diketahui masih berstatus pelajar kelas III SMP asal Teluk Betung Selatan tersebut awalnya dijebak dengan modus rekrutmen kerja sebelum akhirnya diberangkatkan dan dieksploitasi secara seksual di Surabaya.
“Ada dua korban yakni berinisial R dan BA,” kata Helfi kepada awak media. (rma/ted)






