RINGKASAN BERITA:
- Seluruh jemaah haji Indonesia pengambil Nafar Awal dan Nafar Tsani dilaporkan telah aman kembali ke hotel pemondokan di Makkah.
- Otoritas bimbingan ibadah mengimbau jemaah untuk memulihkan stamina secara total sebelum memburu rukun Tawaf Ifadah di Masjidil Haram.
- Tawaf Ifadah wajib dirangkaikan langsung dengan prosesi Sai dan Tahalul Tsani guna menyempurnakan keabsahan status hukum haji.
- Mitigasi penundaan waktu Tawaf Ifadah pasca-fase Mina ini murni ditegakkan demi melindungi keselamatan fisik jemaah dari kelelahan ekstrem.
Makkah (beritajatim.com) – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk mengutamakan istirahat yang cukup di hotel pemondokan masing-masing sebelum bergerak melaksanakan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram.
Imbauan ini diterbitkan seiring dengan telah kembalinya seluruh gelombang jemaah, baik pengambil pilihan Nafar Awal maupun Nafar Tsani, ke Kota Makkah usai menyelesaikan masa mabit selama hari tasyrik di Mina.
Tawaf Ifadah merupakan salah satu rukun haji mutlak yang wajib dieksekusi oleh setiap jemaah, di mana jika bagian ini ditinggalkan, maka status ibadah hajinya secara otomatis dinyatakan tidak sah. Demi menjamin kelancaran sirkulasi dan keselamatan jiwa, jemaah diminta tidak terburu-buru mengejar waktu utama tanpa mengukur kesiapan ketahanan fisik mandiri.
“Kami mengimbau demi keselamatan, demi keamanan, agar melaksanakan tawaf ifadah setelah rangkaian pelaksanaan kegiatan di mina selesai,” kata Kepala Seksi Pembimbing Ibadah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (Bimbad dan KBIHU) Daker Makkah PPIH Arab Saudi, Erti Herlina, kepada Tim Media Center Haji (MCH).
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, Sabtu (30/5/2026), eskalasi kepadatan di area lantai tawaf (mataf) Masjidil Haram malam ini diproyeksikan bakal meningkat tajam.
Oleh karena itu, penundaan waktu Tawaf Ifadah bagi jemaah Indonesia pasca-puncak Armuzna dinilai sebagai langkah mitigasi yang paling rasional untuk menghindarkan jemaah dari risiko fatalitas medis akibat kelelahan akut.
Secara kaidah syariat Islam, Tawaf Ifadah ini sebenarnya sudah diperbolehkan untuk dilaksanakan sejak tanggal 10 Zulhijah, atau sesaat setelah jemaah menyelesaikan wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah.
“Tetapi sesungguhnya ketika para jemaah akan melaksanakan tawaf ifadah setelah melaksanakan lempar jumroh aqabah juga diperbolehkan,” tutur Erti meluruskan koridor hukum fikihnya.
Pertimbangan Teknis Jarak dan Skenario Tahalul Tsani
Erti memaparkan, mayoritas jemaah haji Indonesia selama ini secara konsisten memilih untuk menunaikan Tawaf Ifadah setelah seluruh rangkaian fase Mina benar-benar rampung secara total. Penjadwalan ini murni didasarkan pada pertimbangan teknis logistik di lapangan, mengingat jarak geografis yang sangat jauh and menguras energi jika jemaah harus bolak-balik dari Mina ke Masjidil Haram di tengah masa mabit.
Dengan telah tibanya seluruh kloter di hotel Makkah, jemaah memiliki kesempatan emas untuk memulihkan kondisi biologis tubuh yang sempat terkuras di bawah sengatan cuaca panas Mina. Kedisiplinan untuk tidur dan makan secara teratur di hotel menjadi modal utama sebelum jemaah kembali berdesak-desakan dengan jutaan jemaah lintas negara di Baitullah.
“Mereka akan kembali ke Kota Makkah, mereka kembali ke hotel, istirahat yang cukup, setelah itu baru melaksanakan tawaf ifadah,” sambung Erti menekankan pentingnya manajemen kebugaran jemaah haji reguler.
Lebih lanjut, Erti mengingatkan jemaah beserta para ketua regu dan pembimbing ibadah bahwa paket Tawaf Ifadah tidak berdiri sendiri. Setelah menyelesaikan tujuh kali putaran mengelilingi Kaabah, jemaah harus melanjutkan langkah kaki menuntaskan ibadah sai di antara bukit Shafa dan Marwah, yang kemudian ditutup secara resmi dengan ritual potong rambut (tahalul).
“Maka lengkaplah seluruh rangkaian ibadah setelah melaksanakan tahalul tsani pasca tawaf ifadah,” pungkas Erti menjelaskan secara detail mengenai gugurnya seluruh larangan ihram bagi jemaah yang telah menyelesaikan tahalul akhir tersebut. [ian/MCH]






