Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perakim) memastikan proses penetapan penerima Bantuan Rumah Swadaya (BRS) tahun anggaran 2026 dilakukan secara cermat dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Meski daftar penerima bantuan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Mojokerto, verifikasi ulang tetap dilakukan sebelum bantuan disalurkan agar tepat sasaran dan sesuai kondisi terkini masyarakat. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dua nama penerima bantuan di Kelurahan Kauman yang tercatat menggunakan alamat yang sama.
“Verifikasi ulang tetap kami lakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima warga yang paling membutuhkan,” ungkap Kepala Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto, Endah Supriyani, Jumat (29/5/2026).
Menurut Endah, pihaknya segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Hasilnya, kedua penerima bantuan diketahui merupakan kerabat dengan kartu keluarga (KK) berbeda dan menempati bangunan rumah masing-masing.
“Alamat keduanya memang sama karena rumah mereka masih berdiri di atas satu sertifikat tanah yang sama dan belum dilakukan pemecahan sertifikat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kedua rumah tersebut sama-sama masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan layak menerima bantuan. Namun, setelah dilakukan verifikasi ulang, pemerintah memutuskan hanya memprioritaskan satu penerima berdasarkan tingkat kebutuhan penanganan rumah.
“Hasil verifikasi ulang kami memutuskan satu nama yang diprioritaskan, yaitu Heny Rusihamidah. Kondisi rumah yang bersangkutan dinilai lebih memerlukan penanganan dibandingkan rumah milik Siti Zuraidah Ismawati,” terangnya.
Program bantuan RTLH atau bedah rumah tahun 2026 di Kota Mojokerto menargetkan sebanyak 213 rumah penerima manfaat. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp21 juta yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto.
Selain melalui APBD, Pemkot Mojokerto juga berupaya membantu warga yang belum terakomodasi melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Bagi warga yang belum bisa tercover melalui APBD Kota Mojokerto, kami upayakan untuk dapat memperoleh bantuan BSPS dari kementerian,” pungkasnya. [tin/ted]






