Surabaya (beritajatim.com) – Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) dan petani tambak Kelurahan Keputih, Surabaya, kembali menggelar aksi protes terkait dugaan penyerobotan sempadan sungai di wilayah mereka pada Senin (25/5/2026).
Untuk memperjuangkan haknya, mereka melayangkan laporan dugaan pelanggaran oleh pengembang proyek lapangan olahraga padel di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur kepada Ombudsman Jawa Timur, Inspektorat, dan instansi Pemerintah Kota (Pemkot) terkait.
Dalam laporan tersebut, warga mendesak agar sempadan sungai yang telah ditutup semen cor itu segera dibongkar dan dikembalikan ke fungsi semula.
Konflik lahan sungai yang mengancam mata pencaharian warga ini sebenarnya telah berlarut-larut dan memicu protes sejak Januari 2026 lalu.
Para petani tambak khawatir pembangunan lapangan padel tersebut akan memicu banjir besar yang tidak hanya merendam permukiman, tetapi juga berpotensi merusak tanggul tambak hingga menyebabkan gagal panen.
Ketua Pokdakan Keputih, Samsul Ma’arif, menegaskan bahwa aksi ini murni gerakan spontan nurani para petani untuk menjaga sekaligus melindungi kelestarian ekosistem sungai mereka. “Ini diduga diserobot sama pengembang. Kami khawatir akan terjadi masalah besar, terutama banjir dan kerusakan alam,” ungkap Samsul saat ditemui di Kantor Kecamatan Sukolilo, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, dokumen resmi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dengan tegas mencatat bahwa sungai tersebut memiliki lebar 6,5 meter dan sempadan selebar 7 meter.
Namun, kondisi di lapangan saat ini sangat memprihatinkan karena sempadan sungai habis tak tersisa, sehingga menutup jalur alat berat untuk proses normalisasi sungai serta akses mobilitas warga petani tambak. “(Permintaan kami) sederhana. Minta tujuh meter sempadan dan dibukakan akses yang menutup sempadan kami,” tegas Samsul.
Sayangnya, perjuangan warga petani tambak kerap menemui jalan buntu karena pihak pengembang proyek padel tercatat sudah lima kali mangkir dari undangan audiensi resmi yang difasilitasi oleh pihak berwenang.
Samsul meyakini jika pihak pengembang merasa tidak bersalah dan memiliki izin yang valid, mereka pasti akan berani hadir untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau memang mereka (dari pihak pengembang) benar-benar enggak bersalah, kami yakin mereka akan datang (audiensi). Tapi kenyataannya, lima kali kita minta audiensi atau pertemuan mereka enggak bisa hadir,” kata Samsul.
Padahal, kata Samsul, selama ini warga telah menunjukkan iktikad baik dengan mengundang mereka demi mencari solusi terbaik bagi kemaslahatan masyarakat luas. “Kita berjuang tetap pakai aturan-aturan yang ada. Jangan sampai kita ini sebagai warga petani tambak dibenturkan oleh pemodal-pemodal besar atau bahkan dipinggirkan. Kita enggak mau,” imbuhnya.
Petani tambak setempat, Wahadi, turut menambahkan bahwa audiensi terakhir pada 13 Mei 2026 sebenarnya telah menghasilkan kesepahaman antara warga dan perwakilan Pemkot Surabaya (DPRKPP dan DSDABM), lurah hingga camat.

Resume pertemuan tersebut di antaranya adalah menyepakati acuan SKRK lama serta rencana pengukuran ulang di lapangan untuk mengevaluasi kesesuaian fisik bangunan proyek. “Intinya, kami meminta DPRKPP bersikap tegas agar sungai dikembalikan menjadi 6,5 meter dan sempadan 7 meter sesuai aturan baku,” ucap Wahadi.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi hari ini, bibir alami sungai di Jalan Keputih Tegal Timur kini telah lenyap berubah menjadi cor beton, sementara proyek lapangan padel terpantau tetap berjalan lancar.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Kecamatan Sukolilo, Moch. Taufik S, menyatakan pihaknya akan mengkaji dan menelaah ulang seluruh dokumen perizinan demi penegakan hukum yang objektif.
Taufik menegaskan jika hasil kajian membuktikan adanya pelanggaran, pihak pengembang diwajibkan secara hukum untuk membongkar sendiri bangunan yang menyerobot fasilitas publik tersebut.
“Mungkin (jika) akan merugikan masyarakat juga di sekitarnya sana dampaknya. Insyaallah mungkin nanti kita telaah lagi kembali terkait dengan analisa-analisa kajian, terkait apa namanya perizinannya itu sendiri,” kata Taufik.
Sebagai informasi, protes petani tambak Sukolilo ini mulai gencar disuarakan sejak 4 Februari 2026. Dari pihak DPRKPP Kota Surabaya menemukan adanya pelanggaran izin PBG yang tidak koordinat.
Kemudian pada tanggal 18 Februari 2026, pihak pengembang telah melakukan penyesuaian titik koordinat PBG sesuai teguran penindakan DPRKPP. Namun, setelah dilakukan penyesuaian tersebut, bangunan cor di sempadan itu masih ada dan menutup akses warga petani tambak, sehingga permasalahan tersebut masih memicu protes kuat masyarakat petani tambak setempat. (rma/kun)






