Ringkasan Berita:
- Wali Kota Blitar mengkaji hibah langsung ke cabor tanpa melalui KONI.
- Langkah itu dipicu terpilihnya Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar.
- Pemkot menilai ada potensi masalah hukum terkait penyaluran hibah.
- Panitia penjaringan menegaskan pencalonan Samanhudi sah sesuai aturan terbaru.
Blitar (beritajatim.com) – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin mengaku berhati-hati dalam menyalurkan dana hibah kepada KONI Kota Blitar usai terpilihnya Muhammad Samanhudi Anwar sebagai ketua baru periode 2026–2030.
Bahkan, pria yang akrab disapa Mas Ibin itu mengungkapkan tengah mengkaji opsi penyaluran hibah langsung kepada cabang olahraga (cabor) tanpa melalui KONI.
Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah antisipasi agar pembinaan atlet dan pengembangan olahraga di Kota Blitar tetap berjalan di tengah polemik kepengurusan KONI.
“Karena juga kalau melihat ketua KONI yang terpilih ya ini problem hukumnya lumayan banyak. Dan menurut kajian sementara kami, tidak mungkin pemerintah melakukan hubungan hukum atau hibah daerah kepada seseorang yang masih dalam problem hukum,” ujar Syauqul Muhibbin, Senin (25/5/2026).
Mas Ibin menilai status hukum Samanhudi yang pernah dijatuhi pencabutan hak politik menjadi pertimbangan serius dalam proses penyaluran hibah daerah.
“Ya untuk sementara dari kajian itu, hubungan hukumnya ketika seseorang yang masih dalam posisi menjalankan hukuman dicabut hak politiknya, itu kan tidak bisa menerima hibah,” imbuhnya.
Meski demikian, Pemkot Blitar mengaku masih terus melakukan kajian hukum agar kebijakan yang diambil tetap sesuai regulasi.
“Jika seperti itu, kami akan dalami lagi dengan meminta fatwa dari lembaga lain. Kalau nyata-nyata aturan mekanismenya seperti itu sehingga kita tidak bisa menjalankan hibah melalui KONI, maka biar tidak mengganggu urusannya atlet, pelatih dan pengembangan olahraga, pemerintah menyiapkan opsi-opsi,” tandasnya.
Sikap Pemkot Blitar tersebut memunculkan polemik baru karena sebelumnya proses pencalonan Samanhudi sebagai Ketua KONI dinyatakan sah oleh panitia penjaringan.
Ketua Tim Penjaringan KONI Kota Blitar, Slamet Hariyono Seputro menegaskan pencalonan Samanhudi telah mengacu pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Kami berpedoman pada AD/ART KONI Pusat dan aturan terbaru. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2025 yang ditandatangani Pak Erick Thohir secara resmi telah mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Aturan lama yang melarang mantan narapidana itu sudah dicabut, jadi sekarang secara hukum olahraga diizinkan,” tegasnya.
Menurut Slamet, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan KONI Jawa Timur hingga KONI Pusat untuk memastikan tidak ada persoalan hukum dalam pencalonan tersebut.
“Hasil koordinasi ke pusat menyatakan tidak ada masalah,” imbuhnya.
Diketahui, Samanhudi Anwar merupakan mantan Wali Kota Blitar dua periode yang pernah tersandung dua perkara hukum besar, yakni kasus korupsi suap proyek sekolah tahun 2018 dan kasus dugaan otak perampokan rumah dinas wali kota pada 2022.
Meski demikian, Samanhudi mengaku sebenarnya tidak bangga kembali tampil di dunia organisasi olahraga. Ia bahkan menyebut posisi Ketua KONI sebagai penurunan karier politiknya.
Namun, ia mengklaim tetap maju demi menjaga marwah putra daerah Kota Blitar.
“Kalau saya suruh mundur saya mundur tapi bukan hari ini, besok, kalau hari Tony Andreas terpilih,” ungkap Samanhudi pada Selasa (19/5/2026) lalu.
Samanhudi juga sempat menyinggung dugaan campur tangan atau cawe-cawe wali kota dalam proses pemilihan Ketua KONI.
“Jangan mengancam nanti kalau menang Samanhudi tidak dikasih dana. Enggak boleh begitu. Semuanya ada aturannya, tergantung dewan dan gubernur juga. Tiga pilar pelaku olahraga, legislatif, dan pemerintah harus sinkron,” tuturnya. [owi/beq]






