Ringkasan Berita:
- Parkir berlangganan di Bangkalan masih menuai keluhan warga.
- Dishub menegaskan parkir gratis hanya berlaku di tepi jalan.
- Lokasi parkir yang memiliki lahan sendiri tetap berbayar.
- DPRD meminta masyarakat melapor jika masih dipungut liar.
Bangkalan (beritajatim.com) – Penerapan parkir berlangganan di Kabupaten Bangkalan masih menuai keluhan masyarakat.
Meski warga telah membayar iuran parkir saat memperpanjang STNK, praktik pungutan parkir di lapangan masih kerap terjadi.
Kondisi tersebut memicu kebingungan masyarakat terkait lokasi yang masuk kategori parkir berlangganan dan titik parkir yang tetap dikenakan biaya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, Moh Hasan Faisol menegaskan parkir berlangganan hanya berlaku di area tepi jalan atau bahu jalan.
Sementara lokasi parkir yang memiliki lahan sendiri tetap diperbolehkan menarik tarif parkir.
“Kalau lokasi parkirnya punya lahan sendiri itu tetap berbayar. Yang masuk parkir berlangganan itu yang menggunakan tepi jalan atau bahu jalan,” ujar Faisol, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang salah memahami program parkir berlangganan dengan menganggap seluruh lokasi parkir otomatis gratis.
Ia juga menegaskan kendaraan yang tidak memiliki stiker parkir berlangganan tetap akan dikenakan biaya parkir.
“Selain parkir di tepi jalan, yang tidak punya stiker juga tetap bayar,” katanya.
Di tengah banyaknya keluhan masyarakat, Faisol meminta publik tidak langsung menyalahkan juru parkir.
Menurutnya, keberadaan jukir tetap dibutuhkan untuk membantu pengaturan lalu lintas dan menjaga keamanan kendaraan.
“Jangan terlalu berpikiran negatif terhadap jukir. Kalau tidak ada jukir bagaimana semrawutnya arus lalu lintas,” ucapnya.
Dishub Bangkalan mengklaim telah melakukan pengawasan terhadap juru parkir melalui CCTV, pos pantau, hingga tim pengawas lapangan.
Namun, keluhan masyarakat terkait pungutan parkir di area parkir berlangganan masih terus bermunculan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Dedi Yusuf meminta masyarakat segera melapor apabila masih dipungut biaya parkir di area tepi jalan meski sudah memiliki stiker resmi.
“Kalau memang sudah punya stiker parkir berlangganan tapi masih dipungut di area tepi jalan, silakan laporkan. Nanti Dishub dan petugas parkirnya akan dipanggil,” katanya.
Menurutnya, program parkir berlangganan seharusnya mampu memberikan kepastian pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan kebingungan di lapangan. [sar/beq]







1 Komentar
berita paling bodoh yg pernah saya baca