Ringkasan Berita:
- Tidak ada perkara kecelakaan lalu lintas di Lumajang yang masuk tahap peradilan sepanjang 2025-2026.
- Kejari Lumajang mengaku belum menerima limpahan perkara kecelakaan dari kepolisian.
- Sepanjang 2025 terjadi 524 kecelakaan dengan 107 korban jiwa di Lumajang.
- Mayoritas kasus diselesaikan secara kekeluargaan dan berakhir damai.
Lumajang (beritajatim.com) – Kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sepanjang tahun 2025 hingga 2026 tercatat tidak ada satupun yang berlanjut ke tahap peradilan.
Bahkan, selama dua tahun terakhir Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang mengaku belum pernah menerima pelimpahan perkara kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.
Kasi Intel Kejari Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, mengatakan sejak awal 2026 pihak kejaksaan telah menerima sebanyak 158 limpahan perkara dari 23 jenis tindak pidana umum.
Namun, dari seluruh perkara tersebut tidak ada satu pun kasus kecelakaan lalu lintas yang masuk ke kejaksaan.
“Ini untuk pelimpahan perkara kecelakaan tidak ada, memang sejak tahun 2025 itu tidak pernah ada yang sampai dilimpahkan ke kami,” ujar Lukman di Lumajang, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan data Unit Laka Satlantas Polres Lumajang, sepanjang tahun 2025 tercatat terjadi 524 kasus kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 107 orang.
Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026, angka kecelakaan telah mencapai 229 kasus dengan korban jiwa sebanyak 46 orang.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Lumajang, Ipda Dendy Cucu Ardiana, membenarkan bahwa seluruh kasus kecelakaan yang ditangani sejauh ini tidak ada yang berlanjut ke meja hijau.
Menurutnya, mayoritas perkara diselesaikan secara kekeluargaan karena kedua belah pihak memilih berdamai.
“Jadi kecelakaan ini fleksible, terkadang tidak disengaja atau karena human eror. Artinya, kalau memang mau diselesaikan secara kekeluargaan, tentu tidak mungkin kita lanjutkan perkaranya,” ungkap Dendy. [has/beq]






