Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan melontarkan kritik tajam terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang ditentukan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kritik ini berangkat dari perubahan Propemperda pada pertengahan tahun anggaran berjalan. Medio Januari 2026, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember menyepakati pemnahasan 17 raperda yang terdiri atas tiga raperda inisiatif DPRD Jember, tiga raperda wajib, dan sebelas raperda Pemerintah Kabupaten Jember.
Saat itu disepakati semua raperda yang sudah diparipurnakan akan dibahas Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda), panitia khusus, dan masing-masing komisi yang membidangi.
Namun empat bulan kemudian, tepatnya pada 18 Mei 2026, DPRD Jember menggelar sidang paripurna yang menyepakati tambahan dalam Propemperda menjadi 23 raperda. “Ini salah satu bentuk inkonsistensi kita dalam melakukan perencanaan terhadap prioritas legislasi daerah,” kata Candra Ary Fianto, anggota Fraksi PDIP.
Candra juga mengkritik lambannya pembahasan dan penyelesaian rancangan perda yang sudah disepakati untuk dituntaskan. “Berjalannya sangat lambat, sehingga menjadi beban antarperiode. Kita lihat ada beberapa perda yang sampai hari ini prosesnya belum selesai,” katanya.
Dua raperda di antaranya yang belum selesai dan masih dibahas tahun ini adalah Raperda tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Padahal dua raperda tersebut sudah mulai dibahas pada 2025.
Candra menyebut pemabahasan sebagian raperda yang lambat itu adalah raperda yang diprakarsai DPRD Jember. “Beda dengan raperda yang diusulkan oleh eksekutif. Kita selalu berada dalam posisi yang ingin cepat menyelesaikan,” katanya.
Candra menegaskan perlunya DPRD Jember memiliki prioritas pembahasan raperda. “Ini menyangkut marwah DPRD Jember dan pertanggungjawaban kita kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran ketika pembahasan perda itu,” katanya.
Candra mengusulkan agar DPRD Jember menyelesaikan lebih dulu raperda yang belum diselesaikan sejak lama. “Kecuali ada beberapa hal darurat sehingga kita bisa mengubah Prolegda. Misalnya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah kalau tidak cepat kita masukkan pasti akan menjadi masalah, karena iklim investasi juga tidak akan mendapatkan kepastian,” katanya.
Sementara untuk sejumlah raperda lain yang tidak wajib dan darurat, Candra meminta agar tidak dibahas hingga pembahasan raperda-raperda lama selesai. Dengan demikian Prolegda tak perlu diubah.
“Prinsipnya first in, first out. Raperda yang pertama masuk ke Dewan harus diselesaikan (lebih dulu) begitu loh. Jadi tidak bertambah terus,” kata Candra.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengatakan, perubahan dilakukan karena ada sejumlah raperda yang sudah selesai dibahas namun belum dimasukkan dalam Propemperda. Biro Hukum Provinsi Jawa Timur menghendaki raperda yang tinggal finalisasi itu dimasukkan dalam Propemperda 2026
“Mau tidak mau, ini mandatory agar standing hukumnya jelas, maka sebelum kita paripurnakan pengesahan, beberapa raperda yang awalnya sudah dikeluarkan dari Propemperda harus masuk di Propemperda 2026,” kata Widarto.
Alasan perubahan lainnya adalah adanya raperda usulan eksekutif, di antaranya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Seharusnya RTRW Kabupaten Jember ditetapkan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena terlambat ditetapkan bersama pada Agustus 2024.
“Tapi karena semua punya pemikiran sama bahwa RTRW harus menjadi pemikiran kita bersama, urgensinya jelas, maka harus melalui perda lagi dan agar melibatkan DPRD. Karena melalui Perda lagi, otomatis harus mengubah Propemperda, karena awalnya Raperda RTRW tidak masuk di Propemperda 2026,” kata Widarto.
Widarto mempersilakan pembahasan raperda di Bapemperda, panitia khusus, dan komisi dilakukan secara mendalam. DPRD Jember memiliki kewenangan untuk menentukan raperda yang mendesak dan tidak terlalu mendesak untuk dibahas.
“Tapi perubahan Propemperda ini menjadi wajib karena ada mandatori dari Biro Hukum Provinsi, dan adanya kesepahaman bersama soal RTRW yang harus (ditetapkan) melalui perda, bukan melalui peratuiran menteri,” kata Widarto.
Anggota Fraksi Partai Gerindra Alfian Andri Wijaya sebenarnya sudah mengusulkan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar tetap memasukkan raperda yang sudah masuk tahap finalisasi dalam Propemperda. Namun usulan itu ditolak. [wir/ted]






