Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Pemeriksaan dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
“Diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri Agama adinterim tahun 2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (18/5/2026)..
Budi menjelaskan, Muhadjir dipanggil bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Seperti bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut
“Kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, ini tempus-nya kan 2023-2024, tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama,” ujar Budi.
Sementara itu, Muhadjir yang ini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji memenuhi panggilan penyidik KPK sekitar pukul 18:00 WIB. (hen/but)






