Ringkasan Berita:
- Polres Blitar Kota membongkar 17 kasus peredaran narkoba selama April 2026.
- Sebanyak 19 tersangka diamankan, termasuk residivis kasus narkotika.
- Polisi menyita 34,39 gram sabu, 5.987 pil Double L, dan 3 butir ekstasi.
- Kapolres meminta masyarakat aktif melapor melalui call center 110.
Blitar (beritajatim.com) – Komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Sepanjang April 2026, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil membongkar 17 kasus narkoba dan mengamankan 19 orang tersangka dari berbagai jaringan peredaran.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan para tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengedar pemula hingga residivis yang kembali terlibat dalam bisnis haram narkotika.
Salah satu tersangka yang menjadi perhatian aparat adalah AD, seorang residivis yang ditangkap di wilayah Sukorejo. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 20 gram.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah membeli barang dalam partai besar dari luar daerah, termasuk jaringan yang diduga berasal dari Kediri dan sekitarnya, untuk kemudian dipecah menjadi paket hemat dan diedarkan ke masyarakat demi keuntungan pribadi,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (18/05/2026).
Dalam operasi yang digelar selama satu bulan penuh tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya dalam jumlah besar. Barang bukti itu meliputi 34,39 gram sabu-sabu, 5.987 butir pil Double L, serta 3 butir pil ekstasi.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang terus berkembang di wilayah Blitar dan sekitarnya.
Para tersangka kasus sabu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka pengedar pil Double L dikenakan Undang-Undang Kesehatan terbaru dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110.
“Narkoba adalah perusak generasi. Jangan sampai masa depan hancur hanya karena mengejar keuntungan sesaat,” pungkasnya. [owi/beq]






